Thursday, May 27, 2010

Peran LPS Dalam Mendukung Stabilitas Sistem Perbankan

Pelajaran dari Krisis

Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. Krisis pada tahun 1997/1998 telah memberi pelajaran yang berharga bagi kita bahwa kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem perbankan itu sangat mahal harganya. Berawal dari penutupan 16 bank umum pada waktu itu telah menimbulkan keraguan dan ketidak-percayaan masyarakat terhadap keamanan menempatkan dananya pada sistem perbankan.

Ketidak-percayaan tersebut kemudian mendorong masyarakat untuk menarik simpanannya secara besar-besaran dari sistem perbankan (bank run/rush). Dana yang ditarik nasabah tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri yang menyebabkan capital flight, sebagian dibelikan valuta asing, dan sebagian dibelanjakan untuk keperluan konsumtif yang mengakibatkan tingkat inflasi naik drastis. Hal-hal tersebut yang terutama menyebabkan nilai tukar rupiah anjlog sampai Rp16.000/USD.

Untuk mengatasi dampak buruk penarikan dana tersebut, serta sebagai upaya menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, Pemerintah mengeluarkan kebijakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban pembayaran bank umum dan BPR (blanket guarantee) melalui Keppres Nomor 26 dan Nomor 193 Tahun 1998. Disamping kebijakan blanket guarantee tersebut, dalam rangka memperbaiki kinerja perbankan dan memperkuat struktur permodalan bank, Pemerintah melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan yang seluruhnya menelan biaya yang luar biasa besarnya.

Pendirian LPS

Kebijakan blanket guarantee, telah terbukti menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun di sisi lain dapat membebani keuangan negara dan menimbulkan moral hazard, yakni insentif bagi bankir atau nasabah untuk mengambil risiko yang lebih besar karena adanya penjaminan simpanan. Dengan pertimbangan perlunya tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan meminimalkan dampak negatif blanket guarantee, Pemerintah menetapkan untuk secara bertahap mengurangi lingkup penjaminan dan hanya akan memberikan jaminan terhadap simpanan dalam jumlah terbatas (limited guarantee).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam ketentuan Pasal 37B UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin dana masyarakat tersebut diamanatkan untuk dibentuk suatu lembaga penjamin simpanan. Sebagai implementasinya, pada tanggal 22 September 2004 ditetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS dirancang sebagai satu unsur penting dalam jaring pengaman sistem keuangan (financial safety net) yang merupakan praktek terbaik di banyak negara.

Fungsi dan Peran LPS

Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Fungsi penjaminan diejawantahkan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya dan menunjuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank tersebut. Sedangkan fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan diwujudkan dalam bentuk upaya menyelamatan atau penyehatan bank gagal yang tidak berdampak sistemik maupun bank gagal yang berdampak sistemik (bank resolution).

Keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan bank gagal tidak berdampak sistemik ditetapkan oleh LPS, salah satunya pertimbangannya didasarkan pada perhitungan biaya yang lebih rendah (lower cost test) antara menyelamatkan bank tersebut dengan membayar klaim penjaminan. Sedangkan keputusan untuk menyelamatkan bank gagal yang berdampak sistemik ditetapkan dan diserahkan oleh Komite Koordinasi yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner. LPS selanjutnya bertindak sebagai pelaksana dalam penyelamatan bank gagal yang telah diputuskan berdampak sistemik.

Dalam upaya penyelamatan bank gagal, LPS mempunyai kewenangan antara lain mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk RUPS; menguasai, mengelola, dan menjual/mengalihkan aset bank; melakukan penyertaan modal sementara; serta mengalihkan manajemen pada pihak lain. LPS mempunyai jangka waktu penyelamatan paling lama 4 tahun untuk bank tidak berdampak sistemik dan 5 tahun untuk bank gagal yang berdampak sistemik. Selanjutnya LPS harus menjual seluruh saham bank yang diperoleh dari penyertaan modal sementara secara terbuka dan transparan.

Dalam hal LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya, LPS mempunyai hak untuk menggantikan posisi nasabah penyimpan tersebut (hak subrogasi) dalam pembagian hasil likuidasi bank. Pemberian kewenangan dan hak tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tingkat pemulihan (recovery rate) bagi LPS sehingga keberlangsungan program penjaminan simpanan dapat terus dijaga.
Penutup

Keberadaan LPS jelas sangat sejalan dengan API (Arsitektur Perbankan Indonesia) yang bertujuan menciptakan sistem perbankan nasional yang kuat, bertumbuh dan sehat. Fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah bank maupun melakukan penyelamatan bank gagal merupakan bagian penting dalam Pilar keenam API yang menekankan pada perlindungan kepada nasabah perbankan. Selain itu, peran LPS dalam mendukung stabilitas sistem perbankan juga dapat berkontribusi mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca selengkapnya...

Monday, December 22, 2008

LPS “Beyond Penjaminan”

Mungkin kita pernah melihat atau mendengar tagline “beyond marketing” yang digunakan konsultan pemasaran untuk menunjukkan bahwa mereka menyediakan jasa yang jauh lebih luas daripada sekedar penjualan. Sebuah perusahaan konstruksi juga menggunakan tagline “beyond construction” untuk menunjukkan reposisi dan rebranding perusahaannya. Layakkah LPS juga menyandang tagline tersebut?

Pada tanggal 21 Nopember 2008, industri keuangan kita dikejutkan oleh berita mengenai pengambil-alihan PT Bank Century Tbk. oleh Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berita pengambilalihan bank tersebut mengagetkan banyak pihak karena beberapa hari sebelumnya tersiar kabar PT Sinar Mas menyatakan minat untuk membeli mayoritas saham bank tersebut.

Hal lain yang menjadi pembicaraan hangat adalah peran LPS dalam pengambil-alihan dan penyelamatan bank tersebut. LPS, sesuai namanya, sering dipahami oleh banyak pihak hanya melaksanakan penjaminan simpanan nasabah bank apabila sebuah bank dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia. Bagaimana ceritanya sampai LPS melakukan tindakan penyelamatan terhadap PT Bank Century Tbk.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 24 Tahun 2004, LPS mempunyai 2 fungsi pokok yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan tersebut diejawentahkan dalam bentuk melaksanakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik (bank resolution).

Penyelesaian Bank Gagal Tidak Sistemik

LPS melakukan penyelesaian bank gagal tidak sistemik setelah Bank Indonesia menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS. Penyelesaian bank gagal tidak sistemik dilakukan LPS dengan :
(1) melakukan penyelamatan; atau
(2) tidak melakukan penyelamatan bank gagal tersebut.

LPS dapat menyelamatkan bank gagal tidak sistemik apabila terpenuhi seluruh prasyarat berikut :
(1) perkiraan biaya penyelamatan secara signifikan lebih rendah dibanding perkiraan biaya tidak menyelamatkan;
(2) bank masih menunjukkan prospek usaha yang baik;
(3) RUPS bank menyerahkan hak dan wewenangnya kepada LPS; dan
(4) bank menyerahkan dokumen2 yang diperlukan LPS

Jika seluruh prasyarat terpenuhi, LPS melakukan upaya penyelamatan dengan penyertaan modal sementara (PMS), mengganti pengurus bank, merestrukturisasi aset dan kewajiban, serta upaya2 lain yang diperlukan. Dalam hal terdapat prasyarat penyelamatan yang tidak terpenuhi, LPS merekomendasikan kepada Bank Indonesia untuk mencabut izin usaha bank gagal tersebut.

Terhadap bank yang telah dicabut izin usahanya, LPS melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data simpanan nasabah untuk menetapkan simpanan yang layak bayar untuk selanjutnya dilakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan melalui bank pembayar. Selain membayar klaim penjaminan, LPS juga membentuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank, serta membagikan hasil likuidasi bank tersebut kepada nasabah penyimpan yang simpanannya tidak dijamin, kreditur, serta para pemegang saham.

Sejak beroperasi, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan dan melikuidasi 14 BPR yang dicabut izin usahanya sebagai berikut:

Nomor, Nama Bank, Lokasi, & Tgl Pencabutan Izin
1. PT BPR Tripillar Arthajaya – Yogyakarta 19 Januari 2006
2. PD BPR Cimahi – Bandung 26 Januari 2006
3. PT BPR Mitra Banjaran – Bandung 7 Februari 2006
4. PT BPR Mranggen Mitraniaga – Demak 22 Agustus 2006
5. PT BPR Samadhana – Sukabumi 27 September 2006
6. PT BPR Gununghalu – Bandung 11 Oktober 2006
7. PT BPR Bekasi Istana Artha – Bekasi 24 Januari 2007
8. PT BPR Era Aneka Rezeki – Cibinong 16 Maret 2007
9. PT BPR Bangunkarsa Arthasejahtera – Bandung 6 Juni 2007
10. PD BPR Bungbulang – Garut 20 Nopember 2007
11 PT BPR Anugrah Arta Niaga – Pati 13 Desember 2007
12. PT BPR Citraloka Dana Mandiri – Bandung 14 Februari 2008
13. PT BPR Kencana Artha – Solo 13 Maret 2008
14. PT BPR Sumber Hiobaja – Sukoharjo 23 April 2008

Penanganan Bank Gagal Sistemik

Suatu bank dinyatakan berdampak sistemik ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan mempertimbangkan kondisi bank, kondisi sistem perbankan/perekonomian, dan hal-hal lain yang relevan. LPS melakukan penanganan bank gagal sistemik setelah KSSK menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS. Penanganan bank gagal sistemik dilakukan LPS dengan melakukan:
(1) penyelamatan dengan mengikutsertakan pemegang saham; atau
(2) penyelamatan tanpa mengikutsertakan pemegang saham

LPS mengikutsertakan pemegang saham dalam upaya penanganan bank gagal sistemik apabila terpenuhi seluruh prasyarat berikut :
(1) pemegang saham menyetor sekurang-kurangnya 20% dari perkiraan biaya penanganan;
(2) RUPS bank menyerahkan hak dan wewenangnya kepada LPS; dan
(3) bank menyerahkan dokumen2 yang diperlukan LPS

LPS melakukan upaya penanganan dengan penyertaan modal sementara (PMS), mengganti pengurus bank, merestrukturisasi aset dan kewajiban bank, serta upaya lain yang diperlukan. Dalam hal terdapat prasyarat keikutsertaan pemegang saham yang tidak terpenuhi, LPS melaksanakan penanganan bank gagal sistemik tanpa mengikutsertakan pemegang saham. Sesuai Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), PT Bank Century Tbk merupakan bank berdampak sistemik yang penanganannya diserahkan kepada LPS.

Dengan adanya fungsi bank resolution tersebut, penyelesaian permasalahan suatu bank gagal tidak selalu harus dilakukan dengan menutup bank tersebut dan membayar simpanan yang dijamin sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank. Apabila suatu bank diselamatkan oleh LPS, pada dasarnya tidak hanya nasabah penyimpan sampai jumlah yang dijamin yang dilindungi oleh LPS, melainkan seluruh nasabah penyimpan bahkan termasuk para kreditur bank. Oleh karena itu, sesuai uraian di awal tulisan ini, untuk lebih menegaskan fungsinya yang tidak sekedar menjamin simpanan nasabah bank, LPS layak menyandang tagline “beyond penjaminan”.

Baca selengkapnya...

Tuesday, November 04, 2008

Brandenburger Tor, Berlin, Germany October 2008

Pada awal Oktober 2008 saya berkesempatan mengunjungi Deposit Insurance Fund, Association of German Banks, salah satu LPSnya Jerman, di kota Berlin dan Fondo Interbancario di Tutela dei Depositi, salah satu LPSnya Italia, di kota Roma sekalian uklam-uklam ker.

Baca selengkapnya...

Menimbang Pros & Cons Pemberlakuan Penjaminan Penuh di Indonesia

Pada tanggal 13 Oktober 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam Perpu tersebut pada pasal 11 ayat (2) UU LPS ditambahkan satu prasyarat untuk mengubah jumlah simpanan yang dijamin yakni jika terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan.


Sebelumnya dalam UU LPS terdapat 3 syarat untuk mengubah jumlah simpanan yang dijamin, yakni jika terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan (rush); terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun; atau jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90 persen dari jumlah seluruh nasabah penyimpan. Selanjutnya dalam peraturan pelaksanaan Perpu tersebut ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 yang mengatur kenaikan jumlah simpanan yang dijamin dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 milyar per nasabah per bank.

Selain komitmen untuk membail-out industri jasa keuangannya, menaikkan jumlah simpanan yang dijamin merupakan salah satu cara yang dilakukan banyak negara untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan serta melindungi sistem keuangan dari kebangkrutan. Beberapa negara seperti Amerika Serikat misalnya telah meningkatkan jumlah simpanan yang dijamin dari USD 100.000 menjadi USD 250.000. Sementara beberapa negara lainnya bahkan memberlakukan penjaminan penuh terhadap simpanan masyarakat yang ada di perbankan mereka. Dalam tulisan ini, istilah penjaminan penuh (full guarantee) merujuk pada penjaminan terhadap seluruh jumlah simpanan, untuk membedakan dengan istilah blanket guarantee yang merujuk pada penjaminan terhadap seluruh jumlah simpanan serta kewajiban bank yang lain.

Pada tanggal 16 Oktober 2008, dua negara tetangga kita Malaysia dan Singapura mulai memberlakukan penjaminan penuh terhadap simpanan yang ada di perbankan mereka. Kebijakan kedua negara tersebut sepertinya telah dikoordinasikan terlebih dahulu mengingat pemberlakuannya dimulai pada tanggal yang sama dan diakhiri pada waktu yang sama pula yakni 31 Desember 2010. Sebelumnya Australia yang dalam kondisi normal tidak mempunyai lembaga penjamin simpanan, juga telah mengumumkan menjamin seluruh simpanan masyarakat yang ada pada perbankan. Sedangkan Thailand yang baru mendirikan Deposit Insurance Agency pada awal 2008 masih memberlakukan tahapan penjaminan penuh pada saat ini.

Melihat pemberlakuan penjaminan penuh di negara-negara tetangga tersebut, kemudian muncul pandangan bahwa penjaminan sebesar Rp 2 Milyar per nasabah per bank yang mulai diberlakukan pada 13 Oktober 2008 menjadi tidak lagi memadai, sehingga memunculkan gagasan untuk memberlakukan penjaminan penuh di negara kita. Berikut ini beberapa pandangan yang melatar-belakangi gagasan untuk mendukung serta pandangan yang tidak mendukung pemberlakuan penjaminan penuh tersebut.

PROS

Usulan untuk memberlakukan penjaminan penuh terutama didasari oleh kekhawatiran bahwa nasabah kita akan terdorong untuk memindahkan dananya ke negara-negara tetangga terutama Malaysia dan Singapura. Berdasarkan data per akhir Agustus 2008, dengan penjaminan sebesar Rp 2 Milyar jumlah simpanan yang dijamin hanya meliputi sekitar 60% dari seluruh simpanan yang ada pada perbankan. Dengan kata lain, apabila seluruh simpanan yang ada pada perbankan pada saat ini berjumlah Rp 1.500 Triliun, maka sebanyak 40% diantaranya atau sekitar Rp 600 Triliun berpotensi untuk terbang ke luar negeri.

Potensi dana tersebut apabila dipindahkan separuhnya saja ke luar negeri akan dapat menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan likuiditas. Selanjutnya permasalahan likuiditas tersebut berpotensi mempunyai efek berantai kepada bank-bank lain, sehingga pada akhirnya sistem perbankan kita secara keseluruhan juga akan dapat mengalami permasalahan. Berkaca pada pengalaman krisis tahun 1997/1998, upaya menanggulangi krisis memerlukan biaya yang relatif sangat besar apabila dibandingkan dengan biaya untuk mencegahnya.

Pemberlakuan penjaminan penuh menurut beberapa pihak sebagaimana dimuat di media massa, juga akan dapat menurunkan cost of fund. Dengan penjaminan penuh, pengelola bank tidak akan terlalu “disibukkan” dengan urusan mencari dan mengelola sumber pendanaan. Nasabah penyimpan akan berapa pada posisi sama saja (indifference) untuk menempatkan dananya di Bank A atau Bank B, karena dimanapun ditempatkan semua simpanannya akan dijamin. Apalagi premi penjaminan yang dibayarkan kepada LPS menggunakan flat rate premium, di mana bank yang sehat maupun yang kurang sehat membayar tingkat premi yang sama. Dengan cost of fund yang relatif lebih rendah, beberapa pengelola bank telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan bunga kredit lebih rendah 2% sampai 3% jika penjaminan penuh diberlakukan. Penurunan bunga kredit tersebut diharapkan dapat mendorong tumbuhnya sektor riil sehingga PHK dapat dicegah dan angka pengangguran dapat diturunkan.

Berita dibatalkannya upaya penyelamatan Bank Indover oleh Bank Indonesia oleh sementara pihak dikhawatirkan akan dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap perbankan kita. Beberapa bank di dalam negeri diberitakan mempunyai dana di Bank Indover, namun secara keseluruhan hanya berjumlah 1 s.d 2 trilyun rupiah dan diperkirakan tidak akan mengganggu bank yang bersangkutan. Namun yang perlu diperhatikan adalah dampak samping dari penutupan bank tersebut dan kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut untuk menyebarkan rumors mengenai kondisi perbankan kita. Terlebih lagi pada saat ini perbankan kita juga mendapat tekanan dari melemahnya nilai tukar rupiah.

CONS

Pandangan untuk mempertahankan penjaminan sebesar Rp 2 Milyar dan tidak mendukung pemberlakuan penjaminan penuh didasari oleh kenyataan masih stabilnya jumlah simpanan yang ada pada perbankan kita. Selain itu, beberapa pejabat menyatakan bahwa perbankan kita masih dalam kondisi sehat dan stabil yang ditunjukkan dari angka kecukupan modal (CAR) rata-rata industri, profitabilitas, dan lain-lain. Berdasarkan data yang ada, pada saat ini juga belum terlihat tanda yang menunjukkan perpindahan dana secara besar-besaran dari nasabah penyimpan di dalam negeri ke perbankan di luar negeri. Perpindahan dana ke luar negeri tersebut mungkin telah terjadi namun dapat berasal dari dana penjualan saham di bursa efek, redemption reksadana, pembatalan kontrak asuransi jiwa, atau dari sumber lain.

Bagi nasabah penyimpan, keputusan pemindahan dana ke luar negeri tersebut tentunya juga mempertimbangkan banyak hal bukan hanya faktor keamanan saja, misalnya memperhitungkan kemudahan bertransaksi atau tingkat hasil yang diperoleh. Sebagaimana kita ketahui, suku bunga yang ditawarkan perbankan kita masih relatif lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga yang ditawarkan perbankan di negara tetangga kita. Selain itu, bagi nasabah yang menjadikan simpanannya sebagai jaminan atau fasilitas untuk mendapat kredit dari suatu bank, juga tidak akan mudah memindahkan dananya.

Berdasarkan data pada akhir bulan Agustus 2008, jumlah rekening simpanan bersaldo lebih dari Rp 2 milyar hanya sekitar 62 ribu rekening (o,o8% dari sekitar 81 juta rekening), meskipun dari segi nominal meliputi 40% dari jumlah seluruh simpanan yang ada pada perbankan. Sebagian rekening tersebut dapat diduga merupakan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan/Lembaga Negara, BUMN, BUMD, Yayasan, Koperasi, Perguruan Tinggi, atau perusahaan swasta yang seluruh kegiatan/transaksinya berada di dalam negeri sehingga diperkirakan tidak memungkinkan untuk dipindahkan ke luar negeri. Apabila premis tersebut benar, potensi dana yang dapat dipindahkan ke luar negeri akan jauh dibawah proporsi 40% tersebut.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemberlakuan penjaminan penuh adalah potensi timbulnya moral hazard para bankir dan nasabah yang dalam jangka panjang akan merugikan perbankan itu sendiri. Penjaminan penuh akan lebih memberi insentif bagi pengelola/pemilik bank untuk mengambil risiko yang lebih besar. Apalagi pada saat ini LPS belum memberlakukan sistem pengenaan premi berbasis risiko masing-masing bank. Jika tindakan lebih berisiko tersebut menghasilkan keuntungan maka akan dinikmati sendiri oleh pengelola/pemilik bank, sebaliknya jika tindakan tersebut menyebabkan kebangkrutan bank maka sudah ada pihak lain yang akan menjamin. Sebagai gambaran, dalam kasus penutupan BPR beberapa tahun terakhir umumnya disebabkan oleh penyelewengan (fraud) yang dilakukan oleh pemilik/pengelola bank yang bersangkutan, hal tersebut dikhawatirkan akan makin meningkat jika penjaminan penuh diberlakukan.

Sedangkan bagi nasabah, pemberlakuan penjaminan penuh akan dapat menyebabkan mereka tidak terdorong untuk memperhatikan kondisi bank sehingga tidak menumbuhkan disiplin pasar yang merupakan unsur penting dalam mendukung tata kelola perbankan. Insentif untuk mengambil risiko yang lebih besar bagi pengelola/pemilik bank, serta keengganan nasabah penyimpan untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi bank tempat mereka menempatkan dananya, dalam jangka panjang akan dapat menyebabkan perbankan menjadi rentan terhadap permasalahan sistemik.

Baca selengkapnya...

Colloseum, Rome, Italy October 2008

Pada awal Oktober 2008 saya berkesempatan mengunjungi Deposit Insurance Fund, Association of German Banks, salah satu LPSnya Jerman, di kota Berlin dan Fondo Interbancario di Tutela dei Depositi, salah satu LPSnya Italia, di kota Roma sekalian uklam-uklam ker.

Baca selengkapnya...

Tuesday, June 10, 2008

Suku Bunga Penjaminan LPS

Oleh : Hari Prasetya

Berdasarkan Guidance for Developing Effective Deposit Insurance Systems”, The Financial Stability Forum (FSF), 2001), disebutkan bahwa ”In some countries, the public policy objectives lead to the exclusion of deposits that carry excessively high interest rates. These deposits may be excluded in order to discourage weak institutions from being able to bid away deposits from stronger, more prudently managed institutions”.

Sebagai aplikasi dari pedoman tersebut, beberapa penjamin simpanan menetapkan maksimum suku bunga penjaminan (reference rate) secara periodik sebagai pembatas antara suku bunga yang wajar dengan yang dianggap berlebihan (excessive). Setidaknya terdapat 2 hal yang ingin dicapai dengan penetapan maksimum suku bunga penjaminan tersebut, yakni mencegah moral hazard bankir dan membatasi eksposure bagi penjamin simpanan.

Tanpa adanya maksimum suku bunga penjaminan, bankir akan mendapat insentif untuk mengerahkan dana masyarakat dengan menawarkan suku bunga yang tinggi sementara biaya kegagalan banknya dialihkan kepada penjamin simpanan. Dalam kasus yang lebih buruk, adanya maksimum suku bunga penjaminan diharapkan dapat mencegah adanya praktek tidak sehat dimana bank bermasalah dapat “menarik” simpanan di bank lain yang sehat dengan menjanjikan suku bunga yang tinggi.

Iming-iming tersebut dapat efektif menarik nasabah untuk mengalihkan dananya karena selain mendapat suku bunga tinggi, simpanannya tetap dijamin. Kondisi terburuk yang terbayangkan adalah terjadi potensi pemindahan dana dalam jumlah besar dari bank yang sehat kepada bank bermasalah. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan dapat mengganggu stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.

Beberapa penjamin simpanan hanya menjamin pokok simpanan saja, namun umumnya penjaminan simpanan meliputi pokok dan bunga. Penetapan maksimum suku bunga penjaminan dapat menjadi upaya penjamin simpanan untuk menyeleksi dan membatasi eksposure yang dihadapinya. Tanpa maksimum suku bunga penjaminan, penjamin simpanan harus membayar semua klaim penjaminan simpanan, termasuk yang mempunyai suku bunga tidak wajar, berikut bunga berapapun besarnya.

Suku Bunga Penjaminan Blanket Guarantee

Pada saat penjaminan simpanan masih dilakukan Pemerintah (Januari 1998 sampai dengan 22 September 2005), penetapan maksimum suku bunga penjaminan dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal tersebut didasari pertimbangan bahwa pada saat penjaminan masih meliputi seluruh kewajiban bank (blanket guarantee), penetapan maksimum suku bunga penjaminan dapat berpengaruh besar pada industri perbankan dan sistem pembayaran. Untuk itu, penetapan maksimum suku bunga penjaminan perlu diselaraskan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai pengawas bank dan otoritas moneter.

Maksimum suku bunga penjaminan dihitung dengan cara menambah atau mengurangi dasar perhitungan suku bunga dengan suatu margin tertentu. Dalam kurun waktu penjaminan blanket guarantee, dasar perhitungan suku bunga untuk simpanan rupiah mengalami beberapa kali perubahan, pada awalnya digunakan suku bunga JIBOR, kemudian suku bunga SBI 3 bulan, dan akhirnya BI Rate.

Besarnya margin yang ditambahkan atau dikurangkan terhadap dasar perhitungan tersebut bervariasi dari waktu ke waktu sesuai kebijakan Bank Indonesia. Besarnya margin yang berlaku untuk suatu periode tertentu ditetapkan dalam surat edaran Bank Indonesia. Sebagai contoh, pada bulan Agustus 2001 margin suku bunga simpanan sebesar plus 400 basis poin (SE Nomor 3/19/DPNP, 14 Agustus 2001), sedangkan pada Januari 2005 margin suku bunga simpanan 1 bulan sebesar minus 5 basis poin (SE Nomor 7/2/DPM, 28 Januari 2005).

Suku Bunga Penjaminan LPS

Sejak tanggal 22 September 2005, penetapan maksimum suku bunga penjaminan dilakukan oleh LPS. Hal tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2005 yang kemudian diganti dengan Pasal 38 Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2007.

Ketentuan dalam PLPS tersebut merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang mengatur bahwa klaim penjaminan dinyatakan tidak layak bayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
a. data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
b. nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
c. nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Dalam penjelasan Pasal 19 huruf b tersebut dinyatakan bahwa nasabah penyimpan yang merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar misalnya nasabah yang memperoleh hasil bunga jauh di atas tingkat pasar. Ketentuan lebih lanjut mengenai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar diatur dengan Peraturan LPS. Dalam PLPS diatur bahwa nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar antara lain apabila nasabah tersebut memperoleh suku bunga melebihi maksimum suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.

Pengaruh Penetapan Suku Bunga Penjaminan

Penetapan suku bunga penjaminan akan dapat berpengaruh terhadap suku bunga simpanan yang ditetapkan oleh bank dan kemudian terhadap besarnya biaya dana (cost of fund). Sehingga semakin tinggi suku bunga penjaminan semakin besar pula biaya dana yang diperlukan bank untuk mempertahankan/menarik dana masyarakat.

Bank-bank tertentu dapat memberikan suku bunga simpanan yang relatif lebih rendah karena bank tersebut mempunyai keunggulan kompetitif misalnya dari aspek pelayanan (kantor cabang/ATM yang lebih banyak, atau akses dan transaksi perbankan yang lebih mudah), atau dari aspek keuangan (bank mempunyai likuiditas berlebih atau sumber dana murah yang relatif lebih banyak).

Sebaliknya, bank-bank tertentu memberikan suku bunga deposito yang mendekati atau sama dengan maksimum suku bunga penjaminan karena bank tersebut tidak mempunyai keunggulan untuk mempertahankan/menarik dana masyarakat. Kondisi tersebut dapat pula merupakan indikasi bank yang bersangkutan sedang membutuhkan likuiditas. Pola yang lazim selama ini bank umum menawarkan suku bunga deposito rata-rata 2% – 3% lebih rendah dari maksimum suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Sedangkan suku bunga tabungan dan giro pada umumnya lebih rendah lagi dibandingkan dengan suku bunga deposito.

Pengaruh suku bunga penjaminan terhadap biaya dana sangat tergantung dari proporsi deposito pada bank tersebut terhadap sumber pendanaan lain seperti tabungan dan giro. Deposito seringkali disebut sumber dana mahal, sedangkan tabungan dan giro dianggap sumber dana murah.

Berdasarkan data per 31 Maret 2008, dari total simpanan masyarakat sebesar Rp1.483 triliun proporsi simpanan yang berbentuk giro berjumlah Rp 382 triliun (25,7 %), tabungan berjumlah Rp 428 triliun (28,9%), dan deposito berjumlah Rp 673 triliun (45,4%). Apabila komposisi tersebut relatif sama dalam beberapa tahun, maka secara statistik sebenarnya suku bunga penjaminan hanya akan berpengaruh terhadap kurang dari separuh simpanan yang yang ada pada industri perbankan.

BI Rate

Dalam penetapan suku bunga penjaminan, salah satu indikator yang dipertimbangkan adalah BI Rate. BI Rate adalah suku bunga dengan tenor satu bulan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia secara periodik untuk jangka waktu tertentu yang berfungsi sebagai sinyal (stance) kebijakan moneter. Sebelum 9 Juni 2008, BI Rate digunakan sebagai acuan dalam operasi moneter untuk mengarahkan agar rata-rata tertimbang suku bunga SBI 1 bulan hasil lelang operasi pasar terbuka (OPT) sama dengan atau berada di sekitar BI Rate. Sejak 9 Juni 2008, sasaran OPT diubah dari suku bunga SBI 1 bulan menjadi suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Dengan perubahan tersebut, Bank Indonesia akan menjaga pergerakan suku bunga PUAB berada pada kisaran plus minus 3% dari BI Rate.

Pertimbangan utama penetapan BI rate adalah menjaga agar tingkat inflasi pada periode tertentu konsisten dengan tingkat inflasi yang telah ditargetkan (anchoring inflation expectations). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perubahan BI Rate dilakukan jika deviasi proyeksi inflasi terhadap targetnya dipandang telah bersifat permanen dan konsisten dengan informasi dan indikator lainnya.

Sejak mulai ditetapkan oleh LPS pada akhir bulan September 2005, suku bunga penjaminan simpanan di bank umum selalu berkisar atau sama dengan BI Rate dengan maksimum perbedaan sebesar plus 75 basis poin pada bulan Nopember 2005 dan minus 25 basis poin pada bulan Maret, April, dan Juli 2006.

Catatan Akhir

Dengan jumlah simpanan yang dijamin maksimal sebesar Rp100 juta dan proporsi simpanan dalam bentuk deposito sebesar 45,4%, maka sebenarnya pengaruh suku bunga penjaminan terhadap pertimbangan nasabah sudah sangat terbatas. Suku bunga penjaminan hanya akan dipertimbangkan oleh nasabah yang mempunyai rekening deposito dan jumlah saldonya pada setiap bank kurang dari Rp100 juta.

Nasabah yang mempunyai rekening tabungan atau giro tidak memperhatikan maksimum suku bunga penjaminan karena mereka tidak mempunyai posisi tawar yang kuat terhadap bank untuk menentukan suku bunga tabungan atau gironya. Sehingga mereka pasrah saja berapa suku bunga yang diberikan oleh bank. Sedangkan nasabah penyimpan yang mempunyai rekening deposito namun jumlahnya (jauh) lebih besar dari Rp100 juta juga tidak akan terlalu memperhatikan maksimum suku bunga penjaminan karena hanya sebagian kecil simpanannya (hanya Rp 100 juta) yang dijamin.

Sejak Pakto 1988, Bank Indonesia memberi kebebasan kepada bank untuk menetapkan suku bunga kredit dan suku bunga simpanan. Penetapan suku bunga tersebut sepenuhnya menjadi diskresi bank berdasarkan kondisi dan strategi masing-masing bank. BI Rate yang ditetapkan oleh Bank Indonesia berfungsi sebagai sinyal (stance) kebijakan moneter dan digunakan sebagai acuan dalam operasi moneter untuk mengarahkan agar rata-rata tertimbang suku bunga SBI 1 bulan hasil lelang operasi pasar terbuka (atau suku bunga PUAB) sama dengan atau berada di sekitar BI Rate.

Bagi industri perbankan, BI rate dijadikan referensi dan pertimbangan dalam strategi penempatan dananya (aset pada sisi kiri neraca) untuk ditempatkan pada SBI atau disalurkan dalam bentuk kredit. Sedangkan maksimum suku bunga penjaminan dijadikan referensi dan pertimbangan bagi bank dalam strategi pengerahan dana masyarakat (kewajiban pada sisi kanan neraca). Bagi bank yang mempunyai banyak sumber pendanaan murah dalam bentuk tabungan dan giro, mereka cenderung tidak menggunakan suku bunga sebagai bagian strategi pengerahan dana masyarakat. Selain itu, bagi nasabah yang simpanannya jauh lebih besar daripada yang dijamin LPS, maksimum suku bunga penjaminan tidak lagi menjadi pertimbangan dalam penempatan dananya.

Baca selengkapnya...

Monday, June 02, 2008

Angel's Lullaby

I was never alive
'Til the day I was blessed with you
When I hold you late at night
I know what I was put here to do
I turn off the world and listen to you sigh
And I will sing my Angel's Lullaby

Know I'm forever near
The one you can always call
Right all you know to fear
Are the shadows on your wall
I'm here close enough
To kiss the tears you cry
And I will sing my Angel's Lullaby

So tell me how to stop the years from racing Is there a secret someone knows?
I'll never catch all the memories I'm chasing I'll never be ready to let go
And when the world seems cold And you feel that all of your strength is gone
There may be one tiny voice Your reason to carry on
And when I'm not close enough To kiss the tears you cry
You will sing your Angel's Lullaby Let this be our Angel's Lullaby

Baca selengkapnya...

Tuesday, May 06, 2008

Fat Finger Error & Rouge Trader

Oleh : Hari Prasetya

Fat Finger Error

Pada bulan Pebruari 2008 yang lalu hampir semua koran tanah air memuat berita mengenai pengenaan sanksi denda sebesar Rp100 Juta oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada JP Morgan Securities Indonesia terkait dengan kesalahan input harga saham. Pada pukul 15.11.57 WIB hari Jumat tanggal 15 Februari 2008, total nilai transaksi di pasar negosiasi BEI dengan cara tutup sendiri (bukan reguler) melonjak sangat tajam. Usut punya usut ternyata terjadi kekeliruan input harga saham Bakrie & Brothers (BNBR) oleh seorang dealer JP Morgan Securities Indonesia dari yang seharusnya harga per saham diinput dalam rupiah penuh sebesar Rp362 oleh trader tersebut diinput dengan menambahkan angka desimal menjadi Rp362,0287.

Sistem yang digunakan oleh BEI, Jakarta Automatic Trading System (JATS), tidak mengenal tanda koma atau sistem desimal, sehingga angka Rp362,0287 tersebut oleh sistem komputer BEI dikenali sebagai tujuh digit tanpa desimal atau dibaca sebagai Rp3.620.287,-. Kontan saja nilai transaksi yang seharusnya sebesar Rp 362 kali 10 juta lembar (20.000 lot) atau sebesar Rp3,62 Miliar dalam sistem tercatat menjadi sebesar Rp36,2 Triliun.

Dalam industri jasa keuangan, kejadian salah ketik, salah pencet, atau salah input yang dapat menimbulkan risiko kerugian sering disebut dengan “fat finger error”. Istilah kesalahan si tangan gemuk tersebut kalau ditelusuri dapat berasal dari kecenderungan desain tuts pada keyboard pc, laptop, hp, pda, dan sejenisnya yang menjadi lebih kecil dan lebih sensitif sehingga seringkali menimbulkan salah pencet atau kepencet dua tuts pada saat yang bersamaan.

Kejadian fat finger error yang paling menggemparkan dan memalukan terjadi di Jepang pada bulan Desember 2005. Seorang trader Mizuho Securities menerima order jual 1 lembar saham J-Com dengan harga ¥610.000 per lembar, tetapi trader tersebut justru melakukan penjualan 610.000 lembar saham J-Com dengan harga seluruhnya sebesar ¥1. Meskipun seluruh saham J-Com yang diperdagangkan di Tokyo Stock Exchange (TSE) hanya sebanyak 14.000 lembar, sistem pada TSE tidak mengenali keanehan tersebut dan tetap mengeksekusi penjualan tersebut. Kesalahan tersebut mengakibatkan Mizuho Securities mengalami kerugian sebesar ¥27 Miliar atau sekitar US$225 Juta. Sebagai imbas peristiwa tersebut, President TSE, Takuo Tsurushima; Managing Director Bursa, Sadao Yoshino, bersama dengan Kepala Sistem Informasi, Yasuo Tobiyama mengundurkan diri dari jabatannya.

Beberapa perusahaan sekuritas besar yang mendapat rejeki nomplok dari kesalahan tersebut seperti Lehman Brothers, Morgan Stanley, Credit Suisse First Boston, dan Nomura Securities bersedia menyisihkan keuntungan yang didapat ke dalam suatu fund yang akan digunakan untuk mendanai riset guna mencegah kejadian serupa terulang. Sebagian yang lain termasuk UBS yang mendapat keuntungan paling besar, tidak mau menyisihkan keuntungannya. Untuk yang terakhir ini Menteri Keuangan Jepang menyebutnya sebagai “Kajiba Dorobo” istilah untuk para penjarah yang suka mengambil harta dari rumah yang terbakar. Beberapa kasus fat finger error yang menonjol dalam beberapa tahun terakhir dapat dilihat pada Apendix 1.

Rouge Trader

Pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2008, Societe Generale Bank membuat iklan di beberapa media massa yang menyatakan permintaan maaf kepada seluruh pemegang saham berkaitan dengan kerugian sebesar €4,9 Miliar (sekitar Rp66,4 Triliun) akibat pembobolan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri, Jerome Kerveil (31 tahun). Societe Generale Bank merupakan bank terbesar kedua di Prancis setelah BNP Paribas, yang didirikan oleh Napoleon III pada tahun 1864 atau saat ini bank tersebut telah berusia 144 tahun.

Sebagai trader pada Societe Generale Bank, Jerome Kerveil menggunakan transaksi yang sederhana tetapi dilakukan dengan teknik yang bervariasi dan sangat canggih. Kerveil juga bisa menutupi transaksi fiktifnya sehingga tidak terdeteksi oleh sistem keamanan bank yang sudah dibuat berlapis. Kerugian yang diakibatkan oleh ulah Kerveil tersebut memecahkan rekor jumlah kerugian yang dialami Barings Bank akibat kecurangan yang dilakukan oleh Nick Leeson, general manager Barings Bank di Singapura. Barings Bank mengalami kerugian sebesar £860 juta (sekitar Rp12,8 triliun) yang menyebabkan bank yang telah berusia 230 tahun tersebut kolaps pada tahun 1995.

Pada awalnya Nick Leeson menghasilkan keuntungan yang luar biasa besar bagi Barings Bank dari transaksi derifative dan future. Namun ketika mulai mengalami kerugian, Leeson menggunakan rekening fiktif untuk menyembunyikan transaksinya. Mengingat Leeson melakukan sendiri setlemen atas setiap transaksi yang dibuatnya, kecurangan tersebut dapat ditutupi dalam jangka waktu yang lama sampai akhirnya Leeson keluar dari Barings Bank pada tahun 1995. Kerugian yang disebabkan oleh Nick Leeson telah menyebabkan Barings Bank bangkrut dan pada akhirnya dijual kepada ING Group dengan harga hanya £1.

Nick Leeson dan Jerome Kerveil sering disebut sebagai rouge trader atau pedagang licik, meskipun keduanya mempunyai motivasi yang berbeda. Menurut teman-temannya, Kerveil tidak menikmati uang hasil kelicikannya dan sepertinya hanya puas dengan “keberhasilannya” membobol sistem di perusahaannya. Beberapa kasus rouge trader yang menyebabkan kerugian yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir dapat dilihat pada Apendix 2.

Manajemen Risiko

Kerugian yang timbul dari fat finger error dan rouge trader dari sudut pandang manajemen risiko termasuk dalam skope risiko operasional. Menurut Basel II, risiko operasional didefinisikan sebagai risiko kerugian yang timbul dari kegagalan atau tidak memadainya prosedur internal, manusia, sistem informasi, atau kejadian eksternal. Sedangkan ditinjau dari seberapa sering kejadiannya (frequency) dan seberapa besar kerugiannya (severity), risiko operasional dapat dikelompokan menjadi 4 : LFLS, HFLS, LFHS, dan HFHS.

Risiko yang masuk dalam kelompok 1 (LFLS) tidak layak dikelola karena biaya pengelolaannya akan lebih besar dibandingkan dengan potensi risiko kerugian yang dapat dimitigasi. Risiko pada kelompok 2 (HFLS) sering disebut sebagai expected loss mengingat peristiwanya sering terjadi dan jumlah kerugiannya dapat diestimasi. Sebaliknya risiko pada kelompok 3 (LFHS) disebut sebagai unexpected loss karena peristiwanya jarang terjadi tetapi jumlah kerugiannya berpotensi menyebabkan kebangkrutan. Sedangkan risiko pada kelompok 4 (HFHS) berada diluar kemampuan perusahaan untuk mengelolanya sehingga harus dihindari melakukan bisnis yang mempunyai risiko pada kelompok ini (avoidance).

Dalam kejadian sesungguhnya seringkali satu peristiwa dapat disebabkan oleh lebih dari satu penyebab atau disebut sebagai boundary events. Risiko kerugian yang dialami oleh JP Morgan Securities Indonesia, Mizuho Securities, Barings Bank, dan Societe Generale Bank secara kasat mata dapat dikategorikan sebagai risiko operasional yang disebabkan oleh faktor manusia. Namun untuk dua kasus yang terakhir penyebab yang lebih dominan sebenarnya berasal dari kegagalan atau tidak memadainya prosedur internal di masing-masing bank untuk mendeteksi kecurangan yang dilakukan oleh para rouge trader.

Untuk memitigasi risiko operasional yang berasal dari faktor manusia dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan pekerjaan masing-masing pegawai. Selain itu perlu dibuat kondisi dan suasana kerja yang kondusif, termasuk remunerasi yang menarik. Sedangkan potensi risiko yang berasal dari kegagalan atau kurang memadainya prosedur internal dapat dimitigasi dengan melakukan review secara periodik terhadap setiap prosedur operasi standar untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya celah bagi terjadinya pelanggaran.

Apendix 1 : Fat Finger Error Cases

In September 1997, London Stock Exchange staff were puzzled when a firm entered three buy orders within an hour for 989,529 shares Zeneca shares. The orders were worth a combined £21m, or three times normal market size at the time. When the LSE queried the order, it was discovered the trader had entered Zeneca’s number, the six-figure code used by the exchange to identify stocks, instead of the volume. Assuming the trader had intended to buy Zeneca at its normal market size, his error would have cost £60m.
--------------------------------------------------------------
In October 1998, an incident that involved Solomon Brothers selling 10,000 futures contracts on French derivatives exchange Matif and losing several million dollars drove it to demand an independent audit to investigate faulty hardware or software. The audit revealed the error had been caused by a trader leaning his elbow on his keyboard’s F12 button, the “instant sell” key. This meant Salomon had entered an order for 14,500 contracts in the 10-year French government bond, of which 10,000 were met by counterparties. Salomon was thought to be considering action against its software suppliers, GL, for not supplying an up-to-date version of its software.
--------------------------------------------------------------
In May 2001, a Lehman Brothers dealer in London wiped £30bn off the FTSE when he inadvertently ordered sales of shares in blue-chip companies such as BP and AstraZeneca that were 100 times larger than intended. He keyed in £300m for a trade which should have been £3m, causing a 120-point drop in the FTSE 100 and a £20,000 fine for Lehman Brothers.
--------------------------------------------------------------
In October 2002, a trader at the US bank Bear Stearns was blamed for a 100-point drop in the Dow Jones after he entered a $4bn sell order instead of the intended $4m order. More than $600m of stock changed hands before the mistake was detected and was blamed for much of the day’s 183-point slump in the index, according to sources. Bankers said: “You can put in one extra zero by accident but to put in three extra zeros is three fat fingers and that’s pretty stupid.”
--------------------------------------------------------------
In September 2006, a Bank of America trader’s keyboard was set up to execute an order when the senior trader gave the signal – he just had to press enter. However, he failed to notice an errant rugby ball thrown in his direction, which landed on his keyboard and executed the $50m trade ahead of schedule. The ball thrower, a graduate trainee, was given a severe reprimand but no further action was taken.
--------------------------------------------------------------
In May 2007, a Morgan Stanley trader cost the US bank $300,000 in fines from the New York Stock Exchange for running an order worth $10.8bn instead of $10.8m. The trader entered an agency order to buy 100,000 units to cover a short position. However, the tool he used had a built-in multiplier of 1,000 so when he typed in 100,000, he created a basket valued at $10.8bn instead of $10.8m.

Apendix 2 : Rouge Trader Cases

In 1984, Toshihide Iguchi began trading U.S. government bonds at Daiwa Bank’s New York branch office. By 1989, he had lost more than $575 million. Iguchi covered his losses by selling bonds the branch was holding in custodial accounts and then falsifying the records. By the time that Iguchi’s fraudulent activity was disclosed in 1995, he had accumulated $1.1 billion in unauthorized trading losses. Subsequently, Daiwa Bank was fined heavily, and the Federal Reserve ordered it to end all of its operations in the United States.
--------------------------------------------------------------
In 1993, John Rusnak was hired by Allfirst Financial Inc. (“Allfirst”), the Baltimore-based subsidiary of Allied Irish Bank. Rusnak was hired to conduct an arbitrage trading strategy between foreign exchange options and the spot and forward markets. He claimed that he could make money by running a large options book hedged in the cash markets. In reality, however, his trading was directional and he sustained substantial losses at some point in 1997 by betting mainly on the Japanese yen. Rusnak hid his losses over several years by using fictitious options contracts. In addition, he manipulated the firm’s Value at Risk (“VaR”) calculation – the primary measure used by Allfirst to monitor his trading. It took until 2002 before routine checks finally uncovered the true extent of the firm’s exposure. By that time, Rusnak had vastly exceeded his trading limit, secretly betting $7.5 billion of firm capital on the yen rising against the dollar.
--------------------------------------------------------------
From a period beginning in November 1991 through March 1994, Joseph Jett, the former head of Kidder’s government trading desk, conjured up $350 million in phantom profits in a scheme to mask $100 million in losses. Jett was a fixed income trader who was involved in exchanging Treasury securities known as “STRIPs” for whole bonds (or “recon” transactions). He also entered trading contracts that involved the future exchange of STRIPs for bonds. It was through these forward contracts that Jett was able to conceal his trading losses, by extending them again and again and recording phantom profits. He was able to perpetrate this fraud by exploiting a weakness in Kidder’s trading and accounting systems, which recognized a profit in connection with recons entered for settlement more than one business day forward.
--------------------------------------------------------------
Sumitomo Corp. disclosed a $2.6 billion loss in 1996 on copper trades. The Japanese firm blamed unauthorized trades by its chief copper trader, Yasuo Hamanaka, who was known as ``Mr. Copper'' in the markets because of his aggressive trading. Hamanaka was sentenced to eight years in prison in 1998.
--------------------------------------------------------------
US energy giant Enron collapsed in 2001 with numerous concealed debts and financial irregularities, in the biggest ever biggest bankruptcy case for a bluechip company. Jeffrey Skilling, Enron’s former chief executive, was sentenced to 24 years and four months in prison for orchestrating the fraud and conspiracy that destroyed the giant energy trader. Kenneth Lay, Enron’s former chairman, was found guilty on all six accounts he faced, but avoided jail after he died of a heart attack.
--------------------------------------------------------------
Calisto Tanzi, head of dairy corporation Parmalat and once an Italian success story, collapsed in 2003 after a series of financial and accounting frauds. In 2005 it was charged with market-rigging. In a scandal dubbed “Europe’s Enron”, Parmalat eventually revealed debts of €14bn, eight times greater than it had claimed when it filed for bankruptcy.
--------------------------------------------------------------
US conglomerate Tyco International suffered a comparable scandal when an audit found hidden losses estimated as high as $10bn. Dennis Kozlowski, the company’s former chief executive, and Mark Swartz, the former finance chief, were convicted in 2005 of looting the company and are now serving jail terms of up to 25 years.
--------------------------------------------------------------
The hedge fund Amaranth Advisors collapsed after it lost more than $6bn from the bad natural gas contracts, largely due to a 32-year-old energy trader Brian Hunter, who tried to manipulate gas futures contracts on the NYME.

Baca selengkapnya...

Friday, May 02, 2008

DICJ Round Table 2006, Tokyo, Japan

Baca selengkapnya...

Monday, April 28, 2008

Pelajaran Dari Northern Rock

Oleh Hari Prasetya

Bagi para pengemar Liga Inggris tentu sering melihat tulisan Northern Rock di kaos pemain yang sedang berlaga maupun di papan reklame pinggir lapangan. Northern Rock adalah nama sebuah bank yang menjadi sponsor utama klub sepakbola Newcastle “the Magpies” United dengan nilai kontrak sebesar 5,1 juta Poundsterling.

Northern Rock merupakan satu dari banyak bank di dunia yang mengalami kerugian yang besar akibat krisis subprime mortgage yang terjadi di Amerika Serikat. Akibat hal tersebut, Northern Rock mengalami kesulitan likuiditas karena bank lain enggan meminjamkan dananya di money market. Akhirnya Northern Rock meminta bantuan fasilitas lender of the last resort dari Bank of England.


Setelah berkonsultasi dengan FSA dan the Treasury (Departemen Keuangan) sesuai MOU Tripartite, Bank of England memberikan fasilitas lender of the last resort (di Inggris disebut Liquidity Support Facility /LSF) pada tanggal 13 September 2007. Berita pemberian LSF kepada Northern Rock ternyata justru menyebabkan nasabah menjadi panik dan secara bersama-sama menari dananya (rush). Dalam 2 hari saja (Jumat-Sabtu /14-15 September 2007) dana yang ditarik nasabah mencapai 2 miliar Poundsterling.

Untuk menghentikan kepanikan nasabah, the Treasury akhirnya mengumumkan pemberian jaminan terhadap seluruh kewajiban Northern Rock (simpanan dan unsecured credit) pada tanggal 18 September 2007. Penjaminan simpanan yang “sebenarnya” berlaku di Inggris (Financial Services Compensation Scheme) menggunakan co-asuransi yakni simpanan pada satu bank dengan saldo sampai 2.000 Poundsterling dijamin 100%, sedangkan 33.000 Poundsterling berikutnya dijamin hanya 90%, selebihnya tidak dijamin.Kejadian di atas dapat dijadikan pelajaran bagi kita setidaknya untuk 2 hal, yakni:

Pertama, selama ini sering dipahami bahwa fasilitas lender of last resort umumnya diberikan untuk bank yang mengalami bank runs atau rush. Dalam kasus Northern Rock, pemberian fasilitas LoLR justru yang mengakibatkan terjadinya bank runs.Selain mempunyai fungsi penjaminan simpanan nasabah bank, LPS juga melaksanakan fungsi penyelamatan (resolusi) bank gagal. Informasi mengenai pelaksanaan resolusi pada suatu bank gagal jika tidak dikelola dengan baik juga dapat berpotensi menimbulkan kepanikan nasabah yang justru akan kontraproduktif dengan upaya penyehatan bank gagal tersebut.

Kedua, apabila nasabah telah mengalami kepanikan, pemberian penjaminan simpanan terbatas yang lazim diterapkan di banyak negara tidak akan cukup untuk mencegah mereka untuk menarik dananya dari sistem perbankan. Dalam kasus Northern Rock, untuk mengatasi kepanikan nasabah Pemerintah Inggris akhirnya memberikan penjaminan penuh terhadap seluruh kewajiban Northern Rock.Dalam UU LPS, salah satu syarat nilai simpanan yang dijamin dapat diubah (ditingkatkan) apabila terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan.

Dalam hal terjadi penarikan dana dalam jumlah besar pada hanya satu bank, apakah dapat digunakan sebagai alasan untuk menaikkan nilai simpanan yang dijamin pada hanya bank tersebut atau dapat pula digunakan alasan untuk menaikkan nilai simpanan yang dijamin pada seluruh bank.

Baca selengkapnya...

Friday, November 30, 2007

Le Meridien Singapore - ORM Course August 2007

Baca selengkapnya...

Monday, April 23, 2007

Si Brodin, Si Teller, dan Simpanannya

Oleh : Hari Prasetya

Tidak seperti biasanya pagi itu si Brodin bangun pagi dan bergegas pergi ke kantor bank tempat dia menyimpan uangnya. Ketika sampai di kantor bank suasana masih sepi, langsung saja si Brodin menuju ke konter yang baru saja dibuka. Si Teller tersenyum manis menyambut kedatangannya dan menanyakan apa yang bisa dibantu, selanjutnya terjadi dialog sebagai berikut:

Brodin : Mbak, kemarin saya liat di TV ada bapak-bapak bilang kalo simpanan di bank yang dijamin hanya sebesar Rp100 juta. Apa sih maksudnya?

Teller : Benar Pak, sejak tanggal 22 Maret 2007 simpanan yang dijamin LPS hanya sebesar Rp100 juta per nasabah per bank. Jadi apabila bank tempat Bapak menyimpan dicabut izin usahanya dan Bapak mempunyai rekening tabungan, giro, dan deposito di bank tersebut, maka untuk menghitung jumlah simpanan yang dijamin saldo ketiga rekening Bapak tersebut dijumlahkan dan yang dijamin maksimal hanya Rp100 juta.


Brodin : Dijamin LPS? LPS itu binatang apa ya Mbak?

Teller : LPS adalah badan hukum independen, transparan, dan akuntable yang dibentuk Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. LPS diberi mandat untuk menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

Brodin : Apa semua bank menjadi peserta penjaminan LPS?

Teller : Benar Pak. Semua bank umum dan BPR yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS, kecuali Badan Kredit Desa.

Brodin : Apa tandanya suatu bank itu menjadi peserta penjaminan LPS?

Teller : Bank peserta penjaminan diwajibkan memasang stiker kuning yang berisi tulisan bank peserta penjaminan LPS. Tapi kalo tidak ada stiker bukan berarti tidak menjadi peserta penjaminan LPS, mungkin saja belum dapat jatah kiriman stiker dari LPS atau belum sempat dipasang.

Brodin : Apa semua produk yang dipasarkan bank dijamin LPS?

Teller : Tidak Pak. LPS hanya menjamin produk bank yang berbentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Produk lain yang juga dipasarkan bank misalnya reksadana, asuransi, obligasi ritel (ORI), kustodian, atau safe deposit box tidak dijamin LPS.

Brodin : Bagaimana dengan simpanan dalam valuta asing?

Teller : Simpanan dalam valuta asing termasuk yang dijamin oleh LPS, namun pembayaran klaim penjaminannya akan dilakukan dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs pada tanggal pencabutan izin usaha bank.

Brodin : Bagaimana kalo saya mempunyai simpanan di beberapa bank?

Teller : Simpanan Bapak di beberapa bank tersebut dijamin terpisah namun jumlah yang dijamin di masing-masing bank maksimal sebesar Rp100 juta per nasabah.

Brodin : Bagaimana kalo saya mempunyai simpanan di beberapa kantor cabang dari satu bank?

Teller : Simpanan Bapak di beberapa kantor cabang dari satu bank tersebut dijumlahkan dan jumlah yang dijamin di bank tersebut maksimal hanya sebesar Rp100 juta per nasabah.

Brodin : Bagaimana kalo saya mempunyai simpanan di dua atau lebih bank, kemudian bank-bank tersebut melakukan merger atau penggabungan usaha?

Teller : Penjamin simpanan di beberapa negara lazimnya menetapkan kebijakan untuk menjamin secara terpisah simpanan nasabah yang ditempatkan pada masing-masing bank sebelum merger sampai jangka waktu tertentu, misalnya 1 tahun atau sampai jatuh tempo. Grace period tersebut diberikan untuk memberi kesempatan nasabah menyesuaikan jumlah simpanannya pada bank hasil merger.

LPS tidak mengatur adanya pemberian grace period tersebut, sehingga dapat ditafsirkan bahwa jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS pada bank hasil merger maksimal tetap sebesar Rp100 juta per nasabah.

Brodin : Kenapa yang dijamin LPS kok maksimal hanya Rp100 juta?

Teller : Salah satu tujuan penjaminan simpanan adalah melindungi kepentingan nasabah kecil karena mereka dipersepsikan tidak mempunyai akses informasi atau kemampuan menganalisis kesehatan bank sehingga menjadi sensitif terhadap rumors mengenai keadaan suatu bank yang mudah menyulut kepanikan dan bank runs. Dengan sistem penjaminan simpanan, risiko yang dihadapi nasabah kecil dialihkan kepada LPS sehinga bank runs diharapkan dapat dicegah.

Selain itu, berdasarkan data distribusi simpanan yang ada pada industri perbankan kita, rekening bersaldo sampai dengan Rp100 juta telah mencakup lebih dari 98% rekening. Oleh karena itu, penjaminan simpanan maksimal Rp100 juta telah melindungi mayoritas nasabah.

Brodin : Oo begitu. Bagaimana kalo misalnya simpanan saya di satu bank Rp500 juta, trus yang dijamin LPS kan hanya Rp100 juta. Apa saya bisa membeli tambahan penjaminan untuk simpanan saya yang Rp400 juta?

Teller : Tidak bisa Pak, jumlah simpanan yang dijamin LPS berlaku sama untuk semua bank dan untuk semua nasabah. Jadi Bapak tidak bisa membeli tambahan penjaminan untuk simpanan di atas jumlah yang dijamin LPS.

Brodin : Kalo begitu, apa ada cara yang dapat saya lakukan untuk meningkatkan jumlah simpanan yang dijamin?

Teller : Sesuai ketentuan yang berlaku, ada beberapa cara yang dapat Bapak lakukan. Pertama, karena penjaminannya per nasabah per bank Bapak dapat memecah simpanan dengan saldo sampai Rp100 juta pada beberapa bank, tetapi cara ini akan merepotkan jika simpanan Bapak ratusan juta apalagi jika milyaran rupiah.

Kedua, Bapak dapat membuka rekening untuk kepentingan pihak lain misalnya istri, anak, atau pembantu karena untuk masing-masing pihak atau beneficiary tersebut jumlah simpanan yang dijamin diperhitungkan terpisah. Dalam peraturan LPS tidak diatur mengenai hubungan atau kepentingan antara pemilik rekening dengan beneficiary-nya, serta tidak juga dibatasi jumlah beneficiary dalam satu rekening.

Brodin : Saya kok pernah dengar kalo simpanan nasabah yang masih satu keluarga atau yang alamatnya sama dijumlahkan?

Teller : Itu mungkin dilakukan untuk keperluan lain, misalnya untuk kepentingan perpajakan. Instansi pajak melihat satu keluarga itu satu subyek pajak, sehingga dalam rangka perhitungan pajak simpanan milik keluarga tersebut baik yang ada pada rekening tunggal, rekening gabungan, atau rekening untuk kepentingan anggota keluarga yang lain dijumlahkan.

Brodin : Oo begitu. Mbak, apa masih ada cara lain lagi untuk meningkatkan jumlah simpanan yang dijamin?

Teller : Sebenarnya sih masih ada Pak, tapi jangan bilang siapa-siapa ya kalo saya yang ngasih tau! Janji?

Brodin : Iya deh, saya janji, sumpah!

Teller : Begini Pak, LPS juga menjamin simpanan dalam bentuk sertifikat deposito. Sebagaimana kita tahu, sertifikat deposito dan negotiable certificate of deposit (ncd) itu merupakan instrumen simpanan atas unjuk yang dapat dipindah-tangankan. Bank akan membayar kepada siapapun yang membawa sertifikat tersebut pada saat jatuh tempo, atau dalam hal bank telah dicabut izin usahanya LPS yang akan membayar klaim penjaminannya.

Bapak dapat membeli beberapa sertifikat deposito atau ncd dengan nominal masing-masing Rp100 juta. Apabila bank penerbit sertifikat deposito Bapak dicabut izinnya, Bapak tinggal menyuruh beberapa orang untuk mencairkan sertifikat deposito atau ncd tersebut.

Brodin : Lhoo, apa tidak ada aturan yang mensyaratkan pemindah-tanganan sertifikat deposito tersebut harus melalui jual-beli atau aturan yang mewajibkan pemilik sertifikat yang baru harus melapor ke bank penerbit?

Teller : Setahu saya, tidak ada Pak? Bank hanya memegang bonggol sertifikat deposito yang akan dicocokan dengan sertifikat deposito yang dimiliki nasabah. Apabila cocok dan sertifikat deposito tersebut statusnya tidak diblokir, maka bank akan membayarnya.

Brodin : Ooo, jadi kalo misalnya saya menghibahkan sertifikat deposito saya kepada anak, istri, teman, tetangga, atau karyawan; atau kalo saya menyedekahkan sertifikat deposito saya kepada pengemis, dan kemudian mereka mencairkannya pada saat jatuh tempo, boleh dong?

Teller : Boleh aja!

Brodin : Bagaimana kalo misalnya sertifikat deposito saya dicolong maling tetapi saya ikhlaskan tanpa saya laporkan kehilangan tersebut ke polisi atau ke bank penerbit untuk diblokir, boleh dong malingnya mencairkan klaim penjaminan dari LPS jika bank penerbitnya dicabut izin usahanya?

Teller : Boleh aja, kalo malingnya brani!

Brodin : Oo begitu. Trus, apa semua simpanan yang ditempatkan oleh nasabah di bank otomatis dijamin LPS.

Teller : Benar, setiap simpanan yang ditempatkan nasabah pada bank peserta penjaminan secara otomatis dijamin oleh LPS. Bank lah yang menjadi peserta penjaminan. Nasabah tidak perlu mendaftarkan simpanannya atau membayar premi penjaminan agar simpanannya dijamin LPS. Akan tetapi, tidak semua simpanan dibayar klaim penjaminannya. LPS hanya akan membayar klaim penjaminan terhadap simpanan nasabah yang dinyatakan layak bayar berdasarkan hasil verifikasi.

Brodin : Wah, syarat apa lagi itu?

Teller : Klaim penjaminan atas simpanan Bapak dinyatakan tidak layak bayar apabila tidak tercatat pada bank; memiliki bunga melebihi maksimum suku bunga penjaminan, atau Bapak mempunyai kredit macet yang jumlahnya melebihi saldo simpanan Bapak.

Brodin : Kalo begitu, bagaimana caranya nasabah tahu kalo simpanannya tercatat di bank dan bunganya tidak melebihi suku bunga penjaminan?

Teller : Untuk mengetahui simpanannya tercatat di bank, nasabah perlu melakukan beberapa upaya.

Cara praktis yang dapat dilakukan nasabah, misalnya : untuk simpanan dalam bentuk giro, nasabah diharapkan rajin meminta copy rekening koran; untuk simpanan dalam bentuk tabungan, nasabah diharapkan rajin ngeprint buku tabungannya, kalo bisa ngeprintnya di kantor cabang lain bukan kantor cabang tempat melakukan setoran, atau rajin melihat informasi saldo lewat ATM.

Untuk simpanan dalam bentuk deposito memang agak lebih repot, nasabah harus memastikan sertifikat depositonya asli dan ditandatangani pihak yang berwenang, memastikan setoran dananya ke rekening bank, serta menyimpan bukti setoran dana berupa bukti setor tunai, bukti pemindah-bukuan, atau bukti transfer.

Sedangkan untuk memastikan apakah suku bunga simpanannya tidak melebihi suku bunga penjaminan, nasabah perlu melihat apakah bunga yang tertulis di bilyet deposito tidak melebihi suku bunga penjaminan yang berlaku pada saat bilyet tersebut diterbitkan. Untuk deposito yang diperpajang secara otomatis, nasabah perlu secara periodik menanyakan kepada bank berapa suku bunga depositonya untuk memastikan suku bunga tersebut tidak melebihi suku bunga penjaminan.

Namun perlu dipahami bahwa meskipun upaya-upaya tersebut di atas telah dilakukan nasabah, tidak menjamin 100% simpanan nasabah tersebut pasti merupakan simpanan yang layak bayar.

Brodin : Wah kok jadi repot banget ya, katanya LPS bertujuan melindungi kepentingan nasabah kecil, kok malah bikin syarat-syarat yang rasanya sulit dipenuhi oleh nasabah kecil. Apalagi bank seringkali males menghadapi nasabah kecil yang terlalu resek, banyak nanya, dan banyak permintaan.

Teller : Wah kalo yang itu saya nggak bisa komentar.

Brodin : Ngomong-ngomong, Mbak kok tahu banyak sih mengenai LPS dan program penjaminannya?

Teller : Kalo yang itu sih, karena kebetulan dulu saya pernah jadi karyawan kontrak LPS.

Brodin : Oooooooo...

Teller : Apa Bapak masih punya pertanyaan lagi, atau Bapak mau melakukan traksaksi apa?

Brodin : Nggak ada kok Mbak ...

Teller : Bapak kok banyak nanya, memangnya berapa sebenarnya saldo simpanan Bapak di bank kami?

Brodin : Dulunya sih banyak Mbak, tetapi sekarang cuma tinggal Rp70 ribu.

Teller : Oooooooo...

Brodin : Makasih Mbak atas informasinya .... (sambil ngeloyor pergi dilihatnya sudah lebih dari 12 orang nasabah yang antri di belakangnya).

====*****====



Kejadian dan karakter dalam tulisan ini merupakan rekaan dan fiktif belaka,
kalau ada kesamaan nama dan status, hal tersebut merupakan kebetulan semata.

Baca selengkapnya...

Friday, April 13, 2007

Photo at Westin Hotel, Kuala Lumpur, Sept 2006

Baca selengkapnya...

Thursday, April 12, 2007

Cadangan Penjaminan, Tarif dan Dasar Pengenaan Premi

Oleh : Hari Prasetya

Seiring turunnya simpanan yang dijamin LPS menjadi maksimal sebesar Rp100 juta per nasabah per bank sejak 22 Maret 2007, timbul pertanyaan apakah tarif premi juga akan diturunkan. Selain itu, muncul pula pandangan bahwa dasar pengenaan premi dari seluruh simpanan tidak adil mengingat tidak seluruh simpanan dijamin.

Semua ketentuan dalam UU LPS sesungguhnya dirancang berlaku dalam kondisi normal, kecuali pentahapan simpanan yang dijamin yang diatur dalam Pasal 100 UU LPS. Pentahapan penjaminan dilakukan untuk memberi kesempatan nasabah yang mempunyai konsern pada penjaminan, menyesuaikan jumlah simpanannya pada satu bank. Hal tersebut mengingat sebelum LPS mulai beroperasi, Pemerintah memberikan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank. Bagi negara yang tidak menerapkan blanket guarantee, jumlah simpanan yang dijamin langsung ditetapkan pada satu angka tertentu, misalnya di Malaysia sebesar RM 60.000 atau di Singapura sebesar SIN$ 20.000.

Dengan demikian, penjaminan maksimal Rp100 juta per nasabah per bank dan tarif premi 0,2% dari seluruh simpanan per tahun merupakan ketentuan yang dirancang berlaku dalam kondisi normal. Dalam tulisan ini akan dipaparkan beberapa dasar pemikiran mengenai cadangan penjaminan, tarif dan dasar pengenaan premi.


Cadangan Penjaminan

Disain sistem penjaminan simpanan yang baik mengharuskan adanya mekanisme untuk memastikan tersedianya dana yang cukup (sufficient) dan mudah dicairkan (liquid) untuk membayar klaim penjaminan dan melakukan resolusi bank gagal. Ketidakcukupan cadangan penjaminan dapat menyebabkan tertundanya pembayaran klaim dan/atau pelaksanaan resolusi bank yang berakibat pada meningkatnya biaya kegagalan bank.

Berkenaan dengan hal tersebut, lazimnya penjamin simpanan menetapkan suatu jumlah atau tingkat tertentu cadangan yang dianggap memadai untuk mengantisipasi kebutuhan dana di masa depan (targeted reserve level). Ukuran kecukupan cadangan penjaminan tersebut dapat ditetapkan dalam jumlah (nominal) tertentu; sebagai prosentase dari jumlah simpanan; atau sebagai prosentase dari jumlah simpanan yang dijamin.

Menurut Garcia (1999), cadangan penjaminan yang ditetapkan oleh penjamin simpanan berkisar antara 0,4% sampai dengan 5% dari jumlah simpanan, atau 0,5% sampai 20% dari jumlah simpanan yang dijamin. Sebagai contoh, LPS menetapkan sasaran cadangan penjaminan sebesar 2,5% dari jumlah simpanan, sedangkan penjamin simpanan di Amerika Serikat (FDIC) menetapkan designated reserve ratio (DRR) sebesar 1,25% dari jumlah simpanan.

Dalam menetapkan besarnya sasaran cadangan penjaminan, penjamin simpanan mempertimbangkan banyak faktor, antara lain: besarnya eksposur, efektifitas pengawasan perbankan, efektifitas disiplin pasar, kondisi perekonomian dan stabilitas sistem keuangan, jumlah dan diversitas bank peserta penjaminan, jumlah simpanan pada bank terbesar, prioritas nasabah penyimpan dalam pembagian hasil likuidasi, alternatif pendanaan, dan kebijakan investasi.

Lantas, apa yang akan dilakukan apabila cadangan penjaminan telah mencapai jumlah yang ditargetkan. Sejauh ini, terdapat 2 pendekatan pendanaan penjamin simpanan yang umum digunakan, yakni pendekatan user fee model dan pendekatan mutual agreement model.

Dalam pendekatan user fee model, pemerintah dianggap merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk menanggung seluruh biaya kegagalan bank. Industri perbankan membayar premi (fee) secara periodik kepada pemerintah atau lembaga yang dibentuk pemerintah sebagai kompensasi atas keikutsertaannya dalam program penjaminan.

Apabila cadangan penjaminan telah mencapai jumlah yang ditargetkan, kelebihan (surplus) dana tersebut akan disetorkan kepada pemerintah. Sebaliknya apabila cadangan penjaminan tidak mencukupi untuk membayar klaim penjaminan atau melaksanakan resolusi bank gagal, pemerintah akan menutup semua kekurangannya. Dalam pendekatan ini, premi penjaminan ditetapkan dengan mempertimbangkan risiko yang akan dihadapi oleh Pemerintah dalam jangka panjang (long time horizon).

Bagi industri perbankan, penerapan pendekatan ini akan menghasilkan cost of capital yang relatif lebih rendah karena premi yang dibayar dalam jumlah yang stabil untuk jangka waktu yang lama. Sedangkan kelemahannya, meskipun cadangan penjaminan telah mencapai target, penurunan tarif premi akan sangat tergantung pada persepsi pemerintah terhadap besarnya risiko kegagalan perbankan di masa yang akan datang.

Dalam pendekatan mutual agreement model, pemerintah hanya akan menanggung biaya kegagalan bank yang mempunyai dampak sistemik (systemic failure). Hal tersebut dengan pertimbangan bank gagal yang berdampak sistemik cenderung diselamatkan (too big to fail policy) dengan biaya yang umumnya melampaui kemampuan penjamin simpanan. Sedangkan kegagalan bank yang tidak berdampak sistemik akan ditanggung oleh industri perbankan secara bersama-sama (mutual).

Apabila cadangan penjaminan telah mencapai jumlah yang ditargetkan, bank peserta penjaminan akan mendapat pengurangan tarif premi (rebate) atau bahkan pengembalian premi (refund) jika jumlah simpanan pada perbankan turun. Dana yang berasal dari premi penjaminan tidak pernah masuk ke kantong Pemerintah. Sebaliknya apabila cadangan penjaminan tidak mencukupi untuk membayar klaim penjaminan atau melaksanakan resolusi bank gagal tidak sistemik, industri perbankan secara bersama-sama akan diminta memberikan tambahan kontribusi untuk menutup kekurangannya (post assesment).

Tarif Premi Penjaminan

Penetapan tarif premi merupakan hal yang sulit namun sangat krusial dalam menjaga keberlangsungan sistem penjaminan simpanan. Terdapat beberapa metode penetapan tarif premi, salah satunya didasarkan pada pengalaman pembayaran klaim penjaminan di masa lalu (historically loss experience). Metode penetapan tarif premi ini tidak dapat diterapkan pada penjamin simpanan yang baru berdiri. Namun demikian, pengalaman penjamin simpanan di negara lain dengan kondisi dan sistem perbankan yang identik dapat dijadikan acuan.

Metode penetapan tarif premi dengan pendekatan akademik pertama kali diperkenalkan oleh Merton pada tahun 1977. Dalam metode ini dibuat pemodelan untuk menghitung tarif premi yang wajar dengan mengaplikasikan teori harga option Black-Scholes. Nilai pasar aset bank digunakan untuk memprediksi kemungkinan kegagalan bank tersebut. Secara teoritis bank mengalami kegagalan apabila nilai pasar aset bank lebih rendah daripada nilai pasar kewajibannya. Pemodelan ini telah banyak dikembangkan tapi punya kelemahan hanya dapat diterapkan untuk bank yang telah menerbitkan saham dan/atau surat utang di pasar modal.

Metode penetapan tarif premi yang lain adalah menghubungkan tarif premi dengan pencapaian akumulasi cadangan penjaminan yang telah dimiliki. Dalam penjaminan simpanan berlaku procyclical premium. Pada awal pendirian penjamin simpanan atau setelah terjadi pembayaran klaim penjaminan yang besar (setelah krisis), tarif premi menjadi relatif lebih tinggi. Hal tersebut terjadi karena dalam komponen premi dimasukkan proporsi untuk mempercepat pencapaian sasaran cadangan penjaminan.

Pada saat ini dana yang dimiliki oleh LPS sekitar Rp7 triliun yang terdiri dari modal awal sebesar Rp 4 triliun dan cadangan penjaminan sekitar Rp 3 triliun. Jumlah dana tersebut masih jauh dari cadangan penjaminan yang ditargetkan sekitar Rp 32,5 triliun yang merupakan 2,5% dari jumlah simpanan pada industri perbankan saat ini sekitar Rp1.300 triliun. Merupakan suatu hal yang dilematis, di satu sisi ada pihak yang menyangsikan kemampuan menjamin LPS karena dana yang dimiliki masih relatif kecil dibanding jumlah yang dijamin, sementara di lain pihak ada pula yang menghendaki LPS menurunkan tarif premi penjaminan.

Dalam Pasal 13 UU LPS telah diatur mengenai prasyarat perubahan tarif premi, yakni jika dipenuhi satu atau lebih kondisi berikut: (1) terjadi perubahan jumlah simpanan yang dijamin, (2) akumulasi cadangan penjaminan telah melampaui 2,5% dari jumlah simpanan pada industri perbankan, atau (3) terjadi perubahan tingkat risiko kegagalan (eksposure) pada industri perbankan. Menurut penulis pada saat ini belum ada satupun prasyarat yang terpenuhi, sehingga tarif premi tidak ada indikasi akan diubah. Prasyarat yang mungkin dapat dipenuhi dalam waktu yang relatif lebih dekat adalah turunnya tingkat risiko kegagalan pada industri perbankan setelah konsolidasi perbankan dan seluruh pilar API ditegakkan.

Dasar Pengenaan Premi

Dasar pengenaan premi yang lazim digunakan oleh penjamin simpanan terdiri dari 2, yakni berdasarkan jumlah simpanan yang dijamin (insured deposit) atau jumlah simpanan (total deposit). Penerapan jumlah simpanan yang dijamin sebagai dasar pengenaan premi dilatar-belakangi pandangan bahwa jumlah simpanan yang dijamin merupakan eksposure maksimum yang akan menjadi kewajiban penjamin simpanan. Selain itu, bagi bank peserta penjaminan dan masyarakat, perhitungan premi berdasarkan jumlah simpanan yang dijamin lebih mudah dipahami karena adanya korelasi antara dasar pengenaan premi dengan jumlah simpanan yang dijaminkan. Pandangan tersebut benar jika penjamin simpanan hanya mempunyai fungsi menjamin simpanan. Fungsi penjamin simpanan bervariasi dari hanya sebagai pay box system, risk minimizer system, bahkan ada yang melaksanakan sebagian fungsi pengawasan bank.

Dalam penjaminan LPS, pengenaan premi didasarkan pada jumlah seluruh simpanan. Menurut penulis pilihan tersebut dapat dijelaskan dengan 2 pertimbangan : teoritis dan praktis.

Pertimbangan Teoritis

Selain menjamin simpanan nasabah bank, LPS juga mempunyai fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai kewenangannya. Fungsi kedua tersebut diaplikasikan dengan melaksanakan resolusi bank gagal baik untuk bank yang berdampak sistemik maupun bank yang tidak berdampak sistemik.

Untuk bank gagal yang berdampak sistemik, dalam UU LPS secara implisit diakomodasi apa yang disebut too big to fail policy, yakni LPS akan melakukan penanganan (penyehatan) bank gagal tersebut dengan mengikutsertakan pemegang saham lama atau tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama. Desain UU LPS tersebut tidak memberi peluang adanya pencabutan izin usaha bank gagal yang berdampak sistemik. Sehingga meskipun dinyatakan penjaminan maksimal sebesar Rp100 juta, pada dasarnya LPS memberikan penjaminan terhadap seluruh simpanan yang ada pada bank yang berdampak sistemik. Oleh karena itu cukup beralasan kalau pengenaan premi pada bank yang berdampak sistemik tersebut didasarkan pada seluruh simpanan.

Sedangkan resolusi bank gagal yang tidak berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan bank gagal tersebut (open bank assistance) atau tidak menyelamatkan bank gagal tersebut. Dalam pilihan resolusi yang pertama, bank gagal tidak sistemik disehatkan oleh LPS dengan penempatan modal sementara. Dalam pelaksanaan open bank assistance, yang memperoleh manfaat dari upaya penyehatan tersebut bukan hanya nasabah yang simpanannya dijamin (insured depositors) namun meliputi juga seluruh nasabah penyimpan, bahkan para kreditur. Meskipun pilihan resolusi ini baru akan dilakukan apabila terpenuhi persyaratan tertentu, namun adanya implisit guarantee terhadap seluruh simpanan nasabah bank gagal tersebut cukup menjadi alasan untuk memperluas dasar pengenaan premi menjadi pada seluruh simpanan.

Pertimbangan Praktis

Penggunaan seluruh simpanan sebagai dasar pengenaan premi juga didasari pertimbangan relatif lebih mudah dan praktis dalam perhitungannya. Dalam penjaminan LPS, jumlah simpanan yang dijamin diberlakukan per nasabah per bank. Oleh karena itu, dalam menghitung jumlah simpanan yang dijamin untuk satu nasabah, bank harus menjumlahkan seluruh saldo rekening yang dimiliki nasabah tersebut, kemudian baru dapat ditetapkan berapa jumlah yang dijamin untuk nasabah tersebut. Selanjutnya jumlah simpanan yang dijamin untuk masing-masing nasabah dijumlahkan untuk menghitung jumlah simpanan yang dijamin pada bank tersebut.

Kesulitan yang dihadapi dalam proses perhitungan tersebut antara lain belum adanya standarisasi untuk mengidentifikasi nasabah, misalnya nomor identitas tunggal/single identity number yang berlaku secara nasional. Ketiadaan identitas tunggal tersebut akan menimbulkan kesulitan bagi bank untuk mengidentifikasi kepemilikan suatu simpanan. Terlebih lagi apabila penjamin simpanan memberikan perlakuan penjaminan yang berbeda untuk rekening tunggal, rekening gabungan (joint account), dan rekening untuk kepentingan pihak lain. Selain itu, agar dapat melakukan perhitungan jumlah simpanan yang dijamin setiap bulan, bank peserta penjaminan harus memiliki sistem informasi dan database yang memadai.

Kendala lain yang juga krusial dalam penetapan jumlah simpanan yang dijamin adalah apabila penjaminan simpanan meliputi juga simpanan atas unjuk (bearer deposit) seperti sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD). Dalam hal simpanan atas unjuk termasuk jenis simpanan yang dijamin, pada saat perhitungan jumlah simpanan yang dijamin harus diketahui nasabah yang sedang memiliki sertifikat simpanan tersebut. Pada umumnya bank hanya mencatat pembeli pertama sertifikat dan tidak mencatat setiap transaksi pemindahtanganan sertifikat tersebut. Dengan demikian, bank tidak mempunyai informasi mengenai nasabah pemilik sertifikat simpanan tersebut pada setiap akhir bulan.

Anomali

Dalam penjaminan simpanan terdapat beberapa anomali, yakni tidak semua yang dijamin digunakan sebagai dasar pengenaan premi, sebaliknya tidak semua yang dijadikan dasar pengenaan premi dijamin. Beberapa contoh antara lain :
(1) Penjaminan simpanan meliputi pokok dan bunga, namun bunga yang terutang (accrued interest) tidak diperhitungkan sebagai dasar pengenaan premi. Bunga yang terutang umumnya ditempatkan dalam pos kewajiban segera dibayar;
(2) Transfer masuk untuk kepentingan nasabah yang sudah diterima bank pada tanggal pencabutan izin usaha, meskipun belum dibukukan ke rekening simpanan nasabah yang bersangkutan diperlakukan sebagai simpanan dan dijamin;
(3) Simpanan yang memperoleh bunga melebihi suku bunga penjaminan tidak dijamin tetapi tetap diperhitungkan sebagai dasar pengenaan premi; dan
(4) Simpanan yang “tidak tercatat” pada bank tidak dijadikan dasar pengenaan premi, namun simpanan ini dapat menjadi dijamin apabila dapat dibuktikan adanya aliran dana masuk ke bank. Khusus untuk yang terakhir ini sepertinya hanya berlaku di LPS.

Baca selengkapnya...

Monday, April 09, 2007

Photo at FSA Office, Tokyo, March 2006

Baca selengkapnya...

LPS dan Upaya Meningkatkan Disiplin Pasar

Oleh : Hari Prasetya

Peran industri perbankan dalam perekonomian suatu negara seringkali diibaratkan sebagai peran jantung dalam sistem tubuh manusia. Mengerahkan dana masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkannya dalam bentuk kredit dalam rangka menggerakkan perekonomian. Agar dapat berfungsi efektif, jantung perekonomian tersebut perlu dijaga agar selalu dalam kondisi sehat, stabil, serta bertumbuh. Untuk mencapai kondisi tersebut diperlukan beberapa prasyarat antara lain kepercayaan masyarakat yang terjaga dan penyelewengan (moral hazard) yang tercegah.


Mencegah Moral Hazard

Pencegahan moral hazard dalam industri perbankan dapat dilakukan melalui 3 (tiga) upaya yang saling mendukung, yakni; manajemen risiko dan tata kelola yang baik (good corporate governance); disiplin pengaturan (regulatory discipline); dan disiplin pasar (market discipline). Adanya penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dapat membantu bank memastikan arah dan strateginya telah sesuai dan konsisten dengan yang direncanakan. Hal tersebut dapat mencegah pengelola bank melakukan tindakan yang melampaui derajat risiko yang telah digariskan.

Dalam menghadapi persaingan atau mengejar laba, pengelola bank dapat tergoda untuk mengabaikan manajemen risiko dengan memangkas sumber daya pengawasan internal atau meniadakan prosedur tertentu dalam pengendalian risiko. Oleh sebab itu adanya disiplin pengaturan merupakan upaya untuk mengurangi insentif bank mengambil risiko yang lebih besar dengan menggunakan kewenangan publik. Adapun pihak-pihak yang dapat melakukan disiplin pengaturan antara lain pengawas bank, bank sentral, pengawas transaksi keuangan, pengawas pasar modal, dan penjamin simpanan.

Dengan menggunakan kewenangan publik, disiplin pengaturan dianggap merupakan cara yang paling efektif untuk mencegah moral hazard. Namun mengingat tindakan disiplin pengaturan umumnya tidak dipublikasikan, masyarakat sulit mengetahui pelanggaran dan sanksi yang dikenakan pada bank. Sedangkan disiplin pasar merupakan tindakan yang dilakukan oleh nasabah penyimpan dan kreditur, serta investor dalam hal bank telah go publik, untuk “mendisiplinkan” bank yang dipersepsikan telah mengambil risiko terlalu besar. Tindakan tersebut diwujudkan antara lain dengan memindahkan dananya ke bank lain atau menjual kembali surat utang/obligasi/saham bank tersebut.

Harus disadari sepenuhnya bahwa persepsi pasar tidak selalu akurat karena sangat tergantung pada ketersediaan dan kelengkapan data bank yang dipublikasikan, serta kemampuan nasabah, kreditur, serta investor dalam menilai kondisi dan kinerja bank. Atas dasar adanya kendala tersebut, maka tidak semua pihak dapat diharapkan melakukan disiplin pasar.

Meningkatkan Disiplin Pasar

Dalam perspektif penjaminan simpanan, terdapat beberapa kebijakan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan disiplin pasar, antara lain; pembatasan jumlah yang dijamin; pembatasan jenis yang dijamin; pembatasan pihak yang dijamin; dan pengaturan prioritas pembagian hasil likuidasi bank.

Adanya pembatasan simpanan yang dijamin menyebabkan nasabah yang simpanannya melebihi jumlah yang dijamin akan menghadapi risiko apabila bank tempat mereka menempatkan simpanannya ditutup. Oleh karena itu, nasabah tersebut akan terdorong untuk selalu memonitor kondisi dan kinerja bank.

Dilain pihak penjamin simpanan juga dapat mengecualikan penjaminan atas suatu jenis simpanan tertentu apabila simpanan tersebut mempunyai investment feature atau dianggap sebagai investment tool, dan hanya dimiliki nasabah tertentu. Contoh jenis simpanan yang tidak dijamin antara lain; negotiable sertificate of deposit (Jepang, Malaysia), structured deposit (Singapura), dan simpanan dalam valuta asing (Jepang, Malaysia, Singapura, Canada).

Peningkatan disiplin pasar dapat pula dilakukan dengan mengecualikan penjaminan terhadap simpanan milik pihak yang mempunyai kemampuan untuk melakukan analisis kondisi dan kinerja bank, seperti : bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, atau perusahaan sekuritas.

Dalam prioritas pembagian hasil likuidasi bank, pihak yang diharapkan melakukan disiplin pasar ditempatkan pada urutan yang lebih belakang. Nasabah penyimpan pada umumnya mempunyai urutan sebelum kreditur lainnya. Sedangkan nasabah penyimpan yang dijamin dapat diberi urutan yang berbeda dengan nasabah yang tidak dijamin. Posisi nasabah penyimpan yang telah dibayar penjaminannya digantikan oleh penjamin simpanan (hak subrogasi).

Kebijakan yang diambil oleh penjamin simpanan umumnya dipengaruhi oleh kondisi dan sistem perbankan di masing-masing negara, serta tujuan kebijakan publik yang ingin dicapai. Dari beberapa pilihan tersebut, dalam UU LPS hanya diterapkan 2, yakni; (1) pembatasan jumlah simpanan yang dijamin maksimal Rp 100 juta per nasabah per bank, dan (2) dalam pembagian hasil likuidasi bank, pembayaran kembali klaim penjaminan yang telah dibayar LPS mempunyai hak mendahulu terhadap pembayaran simpanan yang tidak dijamin.

Manfaat Penjaminan Simpanan

Dari uraian di atas dapat ditarik benang merah bahwa pihak yang diharapkan melakukan disiplin pasar adalah nasabah besar dan kreditur. Nasabah kecil memang tidak diharapkan melakukan disiplin pasar. Ketiadaan akses informasi dan kemampuan menilai kondisi dan kinerja bank menyebabkan nasabah kecil menjadi sensitif terhadap rumors mengenai keadaan suatu bank yang mudah menyulut kepanikan dan bank runs. Dalam sistem penjaminan simpanan, risiko yang dihadapi nasabah kecil dialihkan kepada LPS sehinga bank runs diharapkan dapat dicegah.

Manfaat penjaminan simpanan bagi nasabah besar lebih terletak pada terciptanya sistem perbankan yang lebih stabil dan kompetitif. Selain itu, nasabah besar dapat memperoleh manfaat dalam pelaksanaan fungsi LPS untuk memelihara stabilitas sistem perbankan melalui pelaksanaan resolusi bank gagal. Dalam UU LPS terdapat 4 pilihan metode resolusi bank, yakni; (1) penanganan bank gagal sistemik dengan melibatkan pemegang saham; (2) penanganan bank gagal sistemik tanpa melibatkan pemegang saham; (3) penyelamatan bank gagal tidak sistemik; serta (4) tidak menyelamatkan bank gagal tidak sistemik.

Dalam metode resolusi (1), (2), dan (3), LPS melakukan penyehatan bank gagal dengan mempertahankan keberlangsungan operasional bank dan melakukan penyertaan modal sementara. Dalam ketiga metode resolusi tersebut, semua nasabah penyimpan baik yang besar maupun yang kecil, termasuk kreditur bank akan mendapat manfaat dari upaya penyehatan bank yang dilakukan LPS.

Sedangkan dalam metode resolusi (4), LPS menetapkan tidak menyelamatkan bank gagal tidak sistemik, serta merekomendasikan pencabutan izin usaha bank tersebut. Setelah melakukan verifikasi dan rekonsiliasi, LPS akan membayar klaim penjaminan atas simpanan yang layak bayar. Simpanan yang tidak layak bayar, simpanan yang tidak dijamin, dan klaim kreditur lainnya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem penjamin simpanan dapat didisain untuk berperan dalam upaya meningkatkan disiplin pasar yang merupakan salah satu unsur dalam pencegahan moral hazard yang merupakan prasyarat dalam menciptakan industri perbankan yang lebih sehat, kuat, serta bertumbuh.

Baca selengkapnya...

Friday, March 02, 2007

Photo at CDIC Office, Ottawa, Sept 1998


Pada bulan September 1998, penulis mendapat kesempatan untuk mengikuti studi banding pengaturan dan pengawasan perusahaan jasa keuangan di Kanada yang disponsori oleh Canadian International Development Agency (CIDA). Perjalanan panjang dimulai dari Jakarta menuju Hongkong, Vancouver, dan berakhir di Ottawa. Di Ibukota Kanada tersebut selama seminggu kami menimba ilmu pada berbagai otoritas yang berhubungan dengan jasa keuangan antara lain: Office of Superintendent of Financial Institutions (OSFI), Canada Deposit Insurance Corporation (CDIC), The Canadian Life and Health Insurance Compensation Corporation (CompCorp), dan Property and Casualty Insurance Compensation Corporation (Pacicc). Pada minggu berikutnya kami menuju ke Toronto untuk mengikuti workshop/seminar mengenai pengawasan jasa keuangan yang diselenggarakan The Toronto Centre. Untuk mengisi waktu luang, pada akhir pekan pertama kami berkunjung ke Montreal, Quebec sedangkan pada akhir pekan kedua kami berkunjung ke Niagara Fall, Ontario. Perjalanan pulang dimulai dari Toronto, Anchorage, sempat nginap semalam di HongKong dan akhirnya kembali ke Jakarta.

Baca selengkapnya...

Thursday, March 01, 2007

Penjaminan Simpanan di Bank Syariah

Oleh : Hari Prasetya

Berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan penjelasan Pasal 4 UU LPS, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005, fungsi penjaminan simpanan LPS meliputi pula penjaminan simpanan di bank syariah (BS). Penjaminan LPS tersebut mencakup simpanan di bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).

Dalam tulisan ini akan diuraikan beberapa pokok bahasan yang berkenaan dengan pelaksanaan penjaminan simpanan LPS di BS, yaitu bentuk simpanan yang dijamin, jumlah simpanan yang dijamin, dan maksimum tingkat bunga penjaminan.


Bentuk Simpanan Yang Dijamin

Sesuai ketentuan Pasal 3 PP Nomor 39/2005 dan Pasal 23 Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006, simpanan di BS yang dijamin oleh LPS terdiri dari:
a. giro berdasarkan prinsip wadiah (untuk BUS dan UUS);
b. tabungan berdasarkan prinsip wadiah;
c. tabungan berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah atau prinsip mudharabah muqqayadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
d. deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah atau prinsip mudharabah muqqayadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
e. simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP (Bank Indonesia).

Dalam menetapkan bentuk simpanan yang dijamin, LPS mengacu pada bentuk simpanan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, meskipun giro berdasarkan prinsip mudharabah termasuk jenis simpanan yang sesuai dengan prinsip syariah menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), namun bentuk simpanan tersebut tidak termasuk yang dijamin LPS karena Bank Indonesia tidak menetapkannya sebagai jenis simpanan yang dapat dipasarkan oleh BS.

Tabungan dan deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah dijamin oleh LPS. Sedangkan tabungan dan deposito berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah tidak semua dijamin oleh LPS. Dalam akad mudharabah muqayyadah, pemilik dana/nasabah memberikan arahan atau batasan tertentu atas pengelolaan dananya, misalnya mengenai jangka waktu, jenis usaha, tempat usaha, dan/atau jenis pelayanan.

Ditinjau dari pihak yang menanggung risiko, akad mudharabah muqayyadah dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yakni: risiko ditanggung oleh BS yang pengadministrasiannya dilakukan secara on balance sheet, atau risiko ditanggung oleh pemilik dana/nasabah yang pengadministrasiannya dilakukan secara off balance sheet (chanelling). LPS hanya menjamin tabungan dan deposito berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh BS.

Jumlah Simpanan Yang Dijamin

Sejak 22 September 2006, penjaminan LPS meliputi simpanan paling banyak Rp 1 milyar per nasabah per bank. Nilai simpanan yang dijamin tersebut akan dikurangi menjadi paling banyak Rp100 juta sejak 22 Maret 2007.

Sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan LPS tersebut, nilai simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank. Untuk simpanan yang memiliki komponen bagi hasil, saldo tersebut meliputi pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah sampai dengan tanggal pencabutan izin usaha BUS, BPRS, atau bank umum konvensional yang menjadi induk UUS.

Khusus untuk simpanan pada UUS, LPS hanya akan membayar klaim penjaminan apabila izin usaha bank umum konvensional yang menjadi induk UUS tersebut dicabut oleh LPP/Bank Indonesia. Sedangkan jika izin UUS yang dicabut oleh LPP/Bank Indonesia, baik atas permintaan pemegang saham maupun karena pengenaan sanksi dari LPP/Bank Indonesia, maka kewajiban UUS kepada nasabah penyimpan menjadi tanggung jawab bank umum konvensional yang menjadi induk UUS tersebut.

Penetapan bagi hasil dapat didasarkan pada pendapatan (revenue sharing) atau laba/rugi (profit/loss sharing). Mengacu pada fatwa DSN mengenai giro, tabungan, dan deposito yang menggunakan akad mudharabah, BS sebagai mudharib menutup biaya operasional pengelolaan simpanan tersebut dengan menggunakan nisbah yang menjadi haknya. Dengan demikian, bagi hasil yang diterapkan pada perbankan syariah di Indonesia adalah bagi pendapatan (revenue sharing). Dengan diterapkannya bagi pendapatan, BS tidak akan membagi kerugian yang timbul dari pengelolaan/penempatan simpanan kepada nasabah, atau dengan kata lain BS menjamin pokok simpanan nasabah tidak akan berkurang.

Untuk deposito berdasarkan prinsip mudharabah yang mempunyai jangka waktu lebih dari 1 bulan, umumnya BS melakukan perhitungan bagi hasil secara bulanan. Bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah pada bulan tertentu oleh BS ditempatkan dalam rekening tabungan/giro nasabah yang bersangkutan, ditempatkan dalam kewajiban yang harus segera dibayar, atau dibayarkan secara tunai kepada nasabah.

Apabila BS dicabut izin usahanya di tengah periode perhitungan bagi hasil, besarnya bagi hasil untuk jangka waktu antara tanggal perhitungan bagi hasil bulanan yang terakhir dengan tanggal pencabutan izin usaha bank tersebut akan dihitung secara proporsional. Dengan perhitungan tersebut, pada prinsipnya tidak ada perbedaan perhitungan jumlah simpanan yang dijamin di BS dan di bank konvensional (BK).

Maksimum Tingkat Bunga Penjaminan

Penetapan maksimum tingkat bunga penjaminan oleh LPS mempunyai beberapa alasan utama, yakni:
a. membatasi eksposure yang menjadi beban LPS;
b. mencegah moral hazard pengelola bank untuk menggunakan bunga yang tinggi sebagai insentif pengerahan dana masyarakat; dan
c. sebagai pelaksanaan fungsi LPS untuk turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf b UU LPS, klaim penjaminan nasabah penyimpan dinyatakan tidak layak dibayar apabila nasabah tersebut merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar.

Sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006, nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar apabila nasabah tersebut memperoleh tingkat bunga melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Ketentuan maksimum tingkat bunga penjaminan tersebut hanya diberlakukan untuk simpanan yang mempunyai komponen bunga, dan tidak diberlakukan untuk simpanan di BS yang tidak mempunyai komponen bunga.

LPS tidak menetapkan maksimum bagi hasil yang wajar diterima nasabah penyimpan di BS, mengingat besarnya bagi hasil bersifat fluktuatif dan tidak diperjanjikan di muka. Oleh karena itu, meskipun realisasi bagi hasil simpanan di BS apabila diekuivalenkan dengan tingkat bunga (equivalent return/ER) melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan, simpanan di BS tersebut tetap dijamin oleh LPS.

Penutup

LPS menetapkan bentuk simpanan yang dijamin berdasarkan pada bentuk simpanan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dapat dipasarkan oleh BS. Nilai simpanan yang dijamin mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha BUS, BPRS, atau bank umum konvensional yang menjadi induk UUS. Saldo tersebut meliputi pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah sampai dengan tanggal pencabutan izin usaha.

Ketentuan maksimum tingkat bunga penjaminan hanya diberlakukan untuk simpanan yang mempunyai komponen bunga, dan tidak diberlakukan untuk simpanan di BS yang tidak mempunyai komponen bunga. Oleh karena itu, meskipun realisasi bagi hasil simpanan di BS apabila diekuivalenkan dengan tingkat bunga (equivalent return/ER) melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan, simpanan di BS tersebut tetap dijamin oleh LPS.

Baca selengkapnya...