Monday, April 23, 2007

Si Brodin, Si Teller, dan Simpanannya

Oleh : Hari Prasetya

Tidak seperti biasanya pagi itu si Brodin bangun pagi dan bergegas pergi ke kantor bank tempat dia menyimpan uangnya. Ketika sampai di kantor bank suasana masih sepi, langsung saja si Brodin menuju ke konter yang baru saja dibuka. Si Teller tersenyum manis menyambut kedatangannya dan menanyakan apa yang bisa dibantu, selanjutnya terjadi dialog sebagai berikut:

Brodin : Mbak, kemarin saya liat di TV ada bapak-bapak bilang kalo simpanan di bank yang dijamin hanya sebesar Rp100 juta. Apa sih maksudnya?

Teller : Benar Pak, sejak tanggal 22 Maret 2007 simpanan yang dijamin LPS hanya sebesar Rp100 juta per nasabah per bank. Jadi apabila bank tempat Bapak menyimpan dicabut izin usahanya dan Bapak mempunyai rekening tabungan, giro, dan deposito di bank tersebut, maka untuk menghitung jumlah simpanan yang dijamin saldo ketiga rekening Bapak tersebut dijumlahkan dan yang dijamin maksimal hanya Rp100 juta.


Brodin : Dijamin LPS? LPS itu binatang apa ya Mbak?

Teller : LPS adalah badan hukum independen, transparan, dan akuntable yang dibentuk Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. LPS diberi mandat untuk menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

Brodin : Apa semua bank menjadi peserta penjaminan LPS?

Teller : Benar Pak. Semua bank umum dan BPR yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS, kecuali Badan Kredit Desa.

Brodin : Apa tandanya suatu bank itu menjadi peserta penjaminan LPS?

Teller : Bank peserta penjaminan diwajibkan memasang stiker kuning yang berisi tulisan bank peserta penjaminan LPS. Tapi kalo tidak ada stiker bukan berarti tidak menjadi peserta penjaminan LPS, mungkin saja belum dapat jatah kiriman stiker dari LPS atau belum sempat dipasang.

Brodin : Apa semua produk yang dipasarkan bank dijamin LPS?

Teller : Tidak Pak. LPS hanya menjamin produk bank yang berbentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Produk lain yang juga dipasarkan bank misalnya reksadana, asuransi, obligasi ritel (ORI), kustodian, atau safe deposit box tidak dijamin LPS.

Brodin : Bagaimana dengan simpanan dalam valuta asing?

Teller : Simpanan dalam valuta asing termasuk yang dijamin oleh LPS, namun pembayaran klaim penjaminannya akan dilakukan dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs pada tanggal pencabutan izin usaha bank.

Brodin : Bagaimana kalo saya mempunyai simpanan di beberapa bank?

Teller : Simpanan Bapak di beberapa bank tersebut dijamin terpisah namun jumlah yang dijamin di masing-masing bank maksimal sebesar Rp100 juta per nasabah.

Brodin : Bagaimana kalo saya mempunyai simpanan di beberapa kantor cabang dari satu bank?

Teller : Simpanan Bapak di beberapa kantor cabang dari satu bank tersebut dijumlahkan dan jumlah yang dijamin di bank tersebut maksimal hanya sebesar Rp100 juta per nasabah.

Brodin : Bagaimana kalo saya mempunyai simpanan di dua atau lebih bank, kemudian bank-bank tersebut melakukan merger atau penggabungan usaha?

Teller : Penjamin simpanan di beberapa negara lazimnya menetapkan kebijakan untuk menjamin secara terpisah simpanan nasabah yang ditempatkan pada masing-masing bank sebelum merger sampai jangka waktu tertentu, misalnya 1 tahun atau sampai jatuh tempo. Grace period tersebut diberikan untuk memberi kesempatan nasabah menyesuaikan jumlah simpanannya pada bank hasil merger.

LPS tidak mengatur adanya pemberian grace period tersebut, sehingga dapat ditafsirkan bahwa jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS pada bank hasil merger maksimal tetap sebesar Rp100 juta per nasabah.

Brodin : Kenapa yang dijamin LPS kok maksimal hanya Rp100 juta?

Teller : Salah satu tujuan penjaminan simpanan adalah melindungi kepentingan nasabah kecil karena mereka dipersepsikan tidak mempunyai akses informasi atau kemampuan menganalisis kesehatan bank sehingga menjadi sensitif terhadap rumors mengenai keadaan suatu bank yang mudah menyulut kepanikan dan bank runs. Dengan sistem penjaminan simpanan, risiko yang dihadapi nasabah kecil dialihkan kepada LPS sehinga bank runs diharapkan dapat dicegah.

Selain itu, berdasarkan data distribusi simpanan yang ada pada industri perbankan kita, rekening bersaldo sampai dengan Rp100 juta telah mencakup lebih dari 98% rekening. Oleh karena itu, penjaminan simpanan maksimal Rp100 juta telah melindungi mayoritas nasabah.

Brodin : Oo begitu. Bagaimana kalo misalnya simpanan saya di satu bank Rp500 juta, trus yang dijamin LPS kan hanya Rp100 juta. Apa saya bisa membeli tambahan penjaminan untuk simpanan saya yang Rp400 juta?

Teller : Tidak bisa Pak, jumlah simpanan yang dijamin LPS berlaku sama untuk semua bank dan untuk semua nasabah. Jadi Bapak tidak bisa membeli tambahan penjaminan untuk simpanan di atas jumlah yang dijamin LPS.

Brodin : Kalo begitu, apa ada cara yang dapat saya lakukan untuk meningkatkan jumlah simpanan yang dijamin?

Teller : Sesuai ketentuan yang berlaku, ada beberapa cara yang dapat Bapak lakukan. Pertama, karena penjaminannya per nasabah per bank Bapak dapat memecah simpanan dengan saldo sampai Rp100 juta pada beberapa bank, tetapi cara ini akan merepotkan jika simpanan Bapak ratusan juta apalagi jika milyaran rupiah.

Kedua, Bapak dapat membuka rekening untuk kepentingan pihak lain misalnya istri, anak, atau pembantu karena untuk masing-masing pihak atau beneficiary tersebut jumlah simpanan yang dijamin diperhitungkan terpisah. Dalam peraturan LPS tidak diatur mengenai hubungan atau kepentingan antara pemilik rekening dengan beneficiary-nya, serta tidak juga dibatasi jumlah beneficiary dalam satu rekening.

Brodin : Saya kok pernah dengar kalo simpanan nasabah yang masih satu keluarga atau yang alamatnya sama dijumlahkan?

Teller : Itu mungkin dilakukan untuk keperluan lain, misalnya untuk kepentingan perpajakan. Instansi pajak melihat satu keluarga itu satu subyek pajak, sehingga dalam rangka perhitungan pajak simpanan milik keluarga tersebut baik yang ada pada rekening tunggal, rekening gabungan, atau rekening untuk kepentingan anggota keluarga yang lain dijumlahkan.

Brodin : Oo begitu. Mbak, apa masih ada cara lain lagi untuk meningkatkan jumlah simpanan yang dijamin?

Teller : Sebenarnya sih masih ada Pak, tapi jangan bilang siapa-siapa ya kalo saya yang ngasih tau! Janji?

Brodin : Iya deh, saya janji, sumpah!

Teller : Begini Pak, LPS juga menjamin simpanan dalam bentuk sertifikat deposito. Sebagaimana kita tahu, sertifikat deposito dan negotiable certificate of deposit (ncd) itu merupakan instrumen simpanan atas unjuk yang dapat dipindah-tangankan. Bank akan membayar kepada siapapun yang membawa sertifikat tersebut pada saat jatuh tempo, atau dalam hal bank telah dicabut izin usahanya LPS yang akan membayar klaim penjaminannya.

Bapak dapat membeli beberapa sertifikat deposito atau ncd dengan nominal masing-masing Rp100 juta. Apabila bank penerbit sertifikat deposito Bapak dicabut izinnya, Bapak tinggal menyuruh beberapa orang untuk mencairkan sertifikat deposito atau ncd tersebut.

Brodin : Lhoo, apa tidak ada aturan yang mensyaratkan pemindah-tanganan sertifikat deposito tersebut harus melalui jual-beli atau aturan yang mewajibkan pemilik sertifikat yang baru harus melapor ke bank penerbit?

Teller : Setahu saya, tidak ada Pak? Bank hanya memegang bonggol sertifikat deposito yang akan dicocokan dengan sertifikat deposito yang dimiliki nasabah. Apabila cocok dan sertifikat deposito tersebut statusnya tidak diblokir, maka bank akan membayarnya.

Brodin : Ooo, jadi kalo misalnya saya menghibahkan sertifikat deposito saya kepada anak, istri, teman, tetangga, atau karyawan; atau kalo saya menyedekahkan sertifikat deposito saya kepada pengemis, dan kemudian mereka mencairkannya pada saat jatuh tempo, boleh dong?

Teller : Boleh aja!

Brodin : Bagaimana kalo misalnya sertifikat deposito saya dicolong maling tetapi saya ikhlaskan tanpa saya laporkan kehilangan tersebut ke polisi atau ke bank penerbit untuk diblokir, boleh dong malingnya mencairkan klaim penjaminan dari LPS jika bank penerbitnya dicabut izin usahanya?

Teller : Boleh aja, kalo malingnya brani!

Brodin : Oo begitu. Trus, apa semua simpanan yang ditempatkan oleh nasabah di bank otomatis dijamin LPS.

Teller : Benar, setiap simpanan yang ditempatkan nasabah pada bank peserta penjaminan secara otomatis dijamin oleh LPS. Bank lah yang menjadi peserta penjaminan. Nasabah tidak perlu mendaftarkan simpanannya atau membayar premi penjaminan agar simpanannya dijamin LPS. Akan tetapi, tidak semua simpanan dibayar klaim penjaminannya. LPS hanya akan membayar klaim penjaminan terhadap simpanan nasabah yang dinyatakan layak bayar berdasarkan hasil verifikasi.

Brodin : Wah, syarat apa lagi itu?

Teller : Klaim penjaminan atas simpanan Bapak dinyatakan tidak layak bayar apabila tidak tercatat pada bank; memiliki bunga melebihi maksimum suku bunga penjaminan, atau Bapak mempunyai kredit macet yang jumlahnya melebihi saldo simpanan Bapak.

Brodin : Kalo begitu, bagaimana caranya nasabah tahu kalo simpanannya tercatat di bank dan bunganya tidak melebihi suku bunga penjaminan?

Teller : Untuk mengetahui simpanannya tercatat di bank, nasabah perlu melakukan beberapa upaya.

Cara praktis yang dapat dilakukan nasabah, misalnya : untuk simpanan dalam bentuk giro, nasabah diharapkan rajin meminta copy rekening koran; untuk simpanan dalam bentuk tabungan, nasabah diharapkan rajin ngeprint buku tabungannya, kalo bisa ngeprintnya di kantor cabang lain bukan kantor cabang tempat melakukan setoran, atau rajin melihat informasi saldo lewat ATM.

Untuk simpanan dalam bentuk deposito memang agak lebih repot, nasabah harus memastikan sertifikat depositonya asli dan ditandatangani pihak yang berwenang, memastikan setoran dananya ke rekening bank, serta menyimpan bukti setoran dana berupa bukti setor tunai, bukti pemindah-bukuan, atau bukti transfer.

Sedangkan untuk memastikan apakah suku bunga simpanannya tidak melebihi suku bunga penjaminan, nasabah perlu melihat apakah bunga yang tertulis di bilyet deposito tidak melebihi suku bunga penjaminan yang berlaku pada saat bilyet tersebut diterbitkan. Untuk deposito yang diperpajang secara otomatis, nasabah perlu secara periodik menanyakan kepada bank berapa suku bunga depositonya untuk memastikan suku bunga tersebut tidak melebihi suku bunga penjaminan.

Namun perlu dipahami bahwa meskipun upaya-upaya tersebut di atas telah dilakukan nasabah, tidak menjamin 100% simpanan nasabah tersebut pasti merupakan simpanan yang layak bayar.

Brodin : Wah kok jadi repot banget ya, katanya LPS bertujuan melindungi kepentingan nasabah kecil, kok malah bikin syarat-syarat yang rasanya sulit dipenuhi oleh nasabah kecil. Apalagi bank seringkali males menghadapi nasabah kecil yang terlalu resek, banyak nanya, dan banyak permintaan.

Teller : Wah kalo yang itu saya nggak bisa komentar.

Brodin : Ngomong-ngomong, Mbak kok tahu banyak sih mengenai LPS dan program penjaminannya?

Teller : Kalo yang itu sih, karena kebetulan dulu saya pernah jadi karyawan kontrak LPS.

Brodin : Oooooooo...

Teller : Apa Bapak masih punya pertanyaan lagi, atau Bapak mau melakukan traksaksi apa?

Brodin : Nggak ada kok Mbak ...

Teller : Bapak kok banyak nanya, memangnya berapa sebenarnya saldo simpanan Bapak di bank kami?

Brodin : Dulunya sih banyak Mbak, tetapi sekarang cuma tinggal Rp70 ribu.

Teller : Oooooooo...

Brodin : Makasih Mbak atas informasinya .... (sambil ngeloyor pergi dilihatnya sudah lebih dari 12 orang nasabah yang antri di belakangnya).

====*****====



Kejadian dan karakter dalam tulisan ini merupakan rekaan dan fiktif belaka,
kalau ada kesamaan nama dan status, hal tersebut merupakan kebetulan semata.

No comments: