Tuesday, February 13, 2007

Penjaminan Simpanan bukan Asuransi Deposito!

Oleh : Hari Prasetya

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa penjaminan simpanan (dalam bahasa Inggris sering disebut deposit insurance) merupakan salah satu cabang dari asuransi komersial (property & liability insurance). Sehingga masih banyak orang berpandangan bahwa penjaminan simpanan dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi komersial. Penjaminan simpanan mempunyai beberapa prinsip yang berbeda dengan prinsip asuransi komersial, terutama untuk hal-hal sebagai berikut:


Risiko

Risiko yang dijamin dalam asuransi komersial harus bersifat independen, yaitu besarnya risiko yang dihadapi oleh satu tertanggung tidak dipengaruhi oleh besarnya risiko tertanggung yang lain. Selain itu, risiko tersebut harus merupakan peristiwa insidental (accidental events) dan di luar kontrol tertanggung.

Dalam penjaminan simpanan, risiko yang dipertanggungkan adalah risiko kegagalan bank dalam memenuhi kewajibannya apabila bank tersebut dicabut izin usahanya. Risiko kegagalan bank tidak bersifat independen karena kegagalan satu bank dapat disebabkan oleh efek berantai (contagious effect) dari kegagalan bank lain. Di samping itu, risiko kegagalan bank seringkali terjadi akibat kesalahan dan kelalaian manajemen bank sendiri dan proses menuju kegagalan tersebut biasanya berlangsung dalam waktu yang lama.

Selain itu, penutupan suatu bank dapat terjadi sebagai akibat dari adanya perubahan peraturan (regulatory risks) dan/atau lemahnya pengawasan terhadap bank tersebut (supervisory risks). Kedua jenis risiko tersebut tidak dapat diasuransikan.

Hukum Bilangan Besar

Dalam asuransi komersial, suatu pertanggungan dinilai layak dilakukan apabila terdapat cukup banyak jumlah tertanggung yang mempunyai risiko sejenis. Dalam penjaminan simpanan tertanggung adalah bank, sedangkan nasabah penyimpan merupakan penerima manfaat (beneficiary).

Dalam penjaminan simpanan pertimbangan pokoknya adalah perlindungan terhadap nasabah dan stabilitas sistem perbankan. Oleh karena itu, penjaminan simpanan tetap dapat dilakukan walaupun prasyarat jumlah tertanggung yang mempunyai risiko sejenis (law of large numbers) tidak terpenuhi. Banyak negara yang mempunyai lembaga penjamin simpanan meskipun dalam negara tersebut terdapat kurang dari 50 bank.

Indemnitas

Salah satu prinsip asuransi adalah indemnity, yakni perusahaan asuransi mengembalikan posisi keuangan tertanggung seperti sesaat sebelum kerugian terjadi.

Penjamin simpanan tidak memberikan indemnitas kepada bank dengan mengembalikan bank pada kondisi keuangan sesaat sebelum bank dicabut izin usahanya, melainkan penjamin simpanan hanya membayar simpanan nasabah bank sampai jumlah tertentu.

Reasuransi

Perusahaan asuransi komersial akan mencari dukungan reasuransi sebagai sarana untuk mengalihkan sebagian risiko yang dihadapinya. Mengingat kerugian yang timbul dari kegagalan bank dapat menjadi sangat besar (systemic failure), dalam sistem penjaminan simpanan umumnya Pemerintah akan bertindak sebagai guarantor of last resort.

Di Amerika Serikat, FDIC dan industri reasuransi telah mengkaji pengalihan sebagian risiko penjaminan tersebut. Namun kalangan industri reasuransi menghendaki beberapa persyaratan antara lain: bank yang berpotensi sistemik dikecualikan, premi yang tinggi, adanya deductible yakni FDIC menanggung sendiri klaim penjaminan sampai jumlah tertentu, klaim di atas jumlah tersebut baru dibayar perusahaan reasuransi.

Sarana pengalihan risiko lain yang sedang dikaji adalah penerbitan Catastrophic Bond (CAT BOND), yakni obligasi yang imbal hasilnya dikaitkan dengan besarnya klaim penjaminan yang harus dibayar oleh FDIC. Semakin besar klaim penjaminan, semakin kecil imbal hasil yang diperoleh investor. Bahkan apabila terjadi kegagalan sistemik (sytemic failure) investor dapat kehilangan pokok investasinya. Namun apabila klaim penjaminan yang terjadi lebih rendah daripada yang diperkirakan, investor akan mendapat imbal hasil yang lebih tinggi daripada obligasi biasa.

Dalam FDIC Improvement Act, FDIC hanya diperbolehkan mengalihkan maksimal sebesar 10% dari seluruh eksposure yang dimiliki kepada pasar. Pembatasan tersebut didasari pertimbangan bahwa pengalihan risiko tersebut akan menimbulkan moral hazard bagi FDIC karena selain menjadi penjamin simpanan FDIC juga merupakan pengawas bank.

Penutup

Istilah deposit insurance telah digunakan oleh penjamin simpanan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat sebelum terbentuknya FDIC pada tahun 1934. Namun The Basel Committee on Banking Supervision lebih memilih penggunaan istilah deposit protection daripada deposit insurance.

Beberapa negara yang menggunakan istilah deposit insurance antara lain: Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Taiwan, Korea, dan Filipina. Sedangkan beberapa negara yang menggunakan istilah selain deposit insurance antara lain: Deposit Guarantee Fund (Austria, Denmark, Norwegia, Yunani, Portugal, Rumania, Spanyol), Deposit Protection Fund (Inggris, Bahrain, Kenya, Mexico), Fundo Garantidor de Creditors (Brasil), atau Fonds de Garantie des Depots (Perancis).

No comments: