Monday, January 22, 2007

Penjaminan Rp100 juta, Apa Yang Dapat Dilakukan?

Oleh : Hari Prasetya

Sejak ditetapkannya Undang-Undang LPS Nomor 24 Tahun 2004, Pemerintah dan LPS telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tahapan pengurangan penjaminan. Sosialisasi tersebut meliputi seminar dan workshop bagi bank, konferensi pers dan pelatihan bagi wartawan, iklan layanan masyarakat di media massa, serta penempelan stiker pada setiap kantor bank.

Seorang pengamat mengatakan sebagian besar nasabah sebenarnya sudah mengetahui bahwa mulai 22 Maret 2007 LPS hanya akan menjamin simpanan sampai dengan Rp 100 juta per nasabah per bank. Namun merupakan tipikal orang Indonesia, nasabah belum akan mengambil tindakan sampai saat terakhir menjelang tanggal tersebut.


Menurut survey Bank Indonesia (2005), reaksi yang akan dilakukan nasabah sebagai respon berlakunya penjaminan terbatas antara lain: akan lebih selektif dan hati-hati dalam memilih bank; hanya akan menabung di bank milik Pemerintah; atau yang terpopuler adalah akan memecah simpanan sampai jumlah yang dijamin pada beberapa bank. Selain pemecahan simpanan, sebenarnya ada upaya lain yang dapat dilakukan nasabah untuk memperbesar jumlah simpanan yang dijamin pada satu bank, yakni membuka rekening untuk kepentingan pihak lain (beneficiary).

Masalah Kepemilikan Rekening

Sesuai dengan ketentuan lebih lanjut dari Pasal 11 ayat (5) UU LPS, pada Pasal 25 Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2006 diatur bahwa dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain yang bersangkutan. Penjaminan terpisah tersebut didasari pandangan bahwa nasabah berada dalam kapasitas yang berbeda atas pemilikan rekening untuk kepentingan pihak lain dengan pemilikan rekening tunggal dan/atau rekening gabungan.

Dalam hal nasabah mempunyai rekening tunggal dan rekening gabungan, saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah rekening tunggal. Apabila saldo rekening tunggal kurang dari Rp 100 juta, untuk menghitung jumlah simpanan yang dijamin, saldo rekening tersebut dijumlahkan dengan saldo rekening gabungan yang dibagi prorata dengan pemilik rekening lainnya. Sedangkan saldo rekening yang dimiliki untuk kepentingan pihak lain dijamin terpisah untuk masing-masing beneficiary yang dibagi prorata. Untuk memudahkan pemahamannya dapat kita ikuti ilustrasi sebagai berikut;

Keluarga Abdi dan Beti mempunyai 5 rekening di Bank XYZ dengan rincian sebagai berikut: (1) rekening tunggal Abdi bersaldo Rp 75 juta, (2) rekening tunggal Beti bersaldo Rp 50 juta, (3) rekening gabungan Abdi dan Beti bersaldo Rp 150 juta, (4) rekening Abdi untuk kepentingan 3 anaknya {Carli, Didi, dan Eli} bersaldo Rp 375 juta, dan (5) rekening Beti untuk kepentingan 2 pembantunya {Siti dan Sri} bersaldo Rp 120 juta. Apabila Bank XYZ dicabut izinnya pada akhir 2007, perhitungan jumlah simpanan yang dijamin adalah sebagai berikut:

Rekening tunggal Abdi sebesar Rp 75 juta dan rekening tunggal Beti sebesar Rp 50 juta dijamin seluruhnya karena saldo kedua rekening kurang dari Rp 100 juta. Sedangkan saldo rekening gabungan Abdi dan Beti sebesar Rp 150 juta dibagi prorata masing-masing sebesar Rp 75 juta. Mengingat jumlah rekening tunggal dan rekening gabungan yang dijamin bagi Abdi maksimal hanya Rp 100 juta, maka bagian Abdi dari saldo rekening gabungan yang dijamin hanya Rp 25 juta, sisanya Rp 50 juta tidak dijamin. Sedangkan untuk Beti bagian dari saldo rekening gabungan yang dijamin hanya Rp 50 juta, sisanya Rp 25 juta tidak dijamin.

Rekening yang dimiliki Abdi untuk kepentingan Carli, Didi, dan Eli sebesar Rp 375 juta dibagi prorata masing-masing Rp 125 juta. Mengingat jumlah yang dijamin untuk masing-masing beneficiary maksimal hanya Rp 100 juta, maka jumlah yang dijamin untuk rekening tersebut hanya sebesar Rp 300 juta. Begitu juga dengan rekening yang dimiliki Beti untuk kepentingan Siti dan Sri sebesar Rp 120 juta dibagi prorata masing-masing Rp 60 juta. Mengingat jumlah yang menjadi hak masing-masing beneficiary kurang dari Rp 100 juta, maka seluruh saldo rekening tersebut dijamin.

Insurable Interest

Penjaminan simpanan berbeda dengan asuransi, namun dalam pembahasan ini penulis akan menggunakan pendekatan salah satu prinsip asuransi. Untuk dapat memperoleh manfaat asuransi, tertanggung/beneficiary harus memilik insurable interest (kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan) terhadap obyek yang diasuransikan. Seseorang dikatakan memiliki kepentingan keuangan apabila orang tersebut akan menderita kerugian seandainya terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan. Kepentingan keuangan dapat berasal dari hubungan hukum, kontrak, atau undang-undang.

Untuk asuransi properti, kepentingan keuangan harus dimiliki tertanggung/beneficiary pada saat polis asuransi diterbitkan dan pada saat klaim terjadi. Sedangkan untuk asuransi jiwa, kepentingan keuangan harus dimiliki tertanggung/beneficiary pada saat polis asuransi diterbitkan. Saat polis diterbitkan diidentikkan dengan saat pembukaan rekening, sedangkan saat klaim terjadi diidentikkan dengan saat bank dicabut izinnya.

Berkenaan dengan rekening bagi kepentingan pihak lain, apakah beneficiary harus memiliki kepentingan keuangan atas rekening yang dibuka untuknya? Apabila pada ilustrasi diatas, sebelum Bank XYZ dicabut izinnya Carli meninggal dunia, serta Sri telah diberhentikan dan dibayarkan semua gajinya, maka perhitungan jumlah simpanan yang dijamin adalah sebagai berikut:

(1) Apabila digunakan pendekatan asuransi properti, maka Carli dan Sri tidak lagi mempunyai kepentingan keuangan atas rekening-rekening yang dibuka untuk mereka. Sehingga, untuk rekening nomor 4 jumlah simpanan yang dijamin menjadi Rp 200 juta, sedangkan untuk rekening nomor 5 menjadi Rp 60 juta. Pendekatan ini mengharuskan LPS memastikan setiap beneficiary mempunyai kepentingan keuangan pada saat bank dicabut izinnya.

(2) Sedangkan dengan pendekatan asuransi jiwa, mengingat rekening-rekening tersebut pada saat dibuka dinyatakan untuk kepentingan Carli dan Sri, mereka masih menjadi beneficiary yang berhak mendapat penjaminan terpisah. Perhitungan jumlah simpanan yang dijamin akan sama dengan ilustrasi tersebut. Pendekatan ini tidak mengharuskan LPS memastikan setiap beneficiary mempunyai kepentingan keuangan pada saat bank dicabut izinnya.

Pendekatan asuransi properti menurut penulis lebih tepat digunakan untuk menetapkan apakah setiap beneficiary berhak mendapat penjaminan yang terpisah. Untuk memastikan setiap beneficiary mempunyai kepentingan keuangan pada saat bank dicabut izinnya, pemilik rekening diwajibkan menyampaikan kepada bank setiap kali terjadi perubahan status dan komposisi kepentingan setiap beneficiary.

Broker Deposito

Merujuk pengalaman beberapa negara, pemberlakuan penjaminan simpanan dapat mendorong maraknya profesi baru yakni broker deposito. Profesi ini menawarkan jasa perantara kepada nasabah untuk menempatkan simpanannya di bank. Broker deposito juga dapat membantu menempatkan simpanan nasabah agar seluruhnya dijamin. Berikut salah satu contohnya.

Seorang broker deposito menawarkan jasa kepada 10 orang yang masing-masing mempunyai Rp 1.000 juta untuk menempatkan dananya pada bank dengan janji seluruh simpanannya dijamin oleh LPS dan tetap mendapat prime rate. Caranya, broker deposito membuka rekening deposito pada 10 bank (Bank A s/d Bank J) masing-masing sebesar Rp 1.000 juta dan setiap rekening dinyatakan secara tertulis untuk kepentingan 10 orang tersebut. Bank F dicabut izinnya pada Maret 2009.

Rekening deposito tersebut di satu sisi memenuhi syarat mendapat penjaminan terpisah untuk masing-masing beneficiary, karena pada saat dibuka dinyatakan untuk kepentingan 10 orang tersebut. Para beneficiary juga mempunyai kepentingan keuangan atas rekening tersebut baik pada saat pembukaan rekening maupun pada saat bank dicabut izinnya. Namun di sisi lain, penjaminan terpisah tersebut dipandang tidak sejalan dengan tujuan kebijakan publik (public policy objective) pendirian LPS. Sebagaimana umumnya penjamin simpanan, melindungi simpanan nasabah kecil (small unsophisticated depositors) merupakan salah satu tujuan kebijakan publik LPS.

Dengan adanya dilema tersebut, pengaturan penjaminan melalui broker deposito tersebut perlu dikaji dan dipertimbangkan dengan seksama karena akan berpengaruh terhadap perilaku menyimpan masyarakat, serta pelaksanaan fungsi penjaminan LPS. Apabila rekening tersebut ditetapkan dijamin terpisah untuk masing-masing beneficiary, maka perlu dilengkapi aturan yang ketat dan rigid untuk mencegah penyalah-gunaan.

Beberapa Catatan

Kepentingan keuangan beneficiary atas suatu rekening dapat berubah, hilang, atau bahkan direkayasa. Pernyataan tertulis nasabah pada saat pembukaan rekening saja tidak cukup, untuk itu perlu ditambah ketentuan antara lain:

(1) nasabah wajib melampirkan bukti pendukung yang menunjukkan kepentingan keuangan beneficiary pada saat pembukaan rekening, misalnya menyerahkan copi dan menunjukkan asli kartu keluarga, buku nikah, surat keterangan RT/RW, perjanjian/kontrak, atau bukti lain yang relevan; dan

(2) nasabah wajib secara periodik melaporkan kepada bank perubahan status beneficiary serta perubahan komposisi jumlah atau prosentase kepentingan setiap beneficiary apabila terdapat lebih dari 1 beneficiary;

Nasabah yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, dinyatakan tidak layak mendapat penjaminan terpisah untuk masing-masing beneficiary. Untuk mendukung pelaksanaan ketentuan tersebut, perlu dilakukan penyuluhan intensif kepada perbankan dan masyarakat terutama mengenai manfaat dan keterbatasan dari pemilikan rekening untuk kepentingan pihak lain tersebut.

Penutup

Mulai 22 Maret 2007, LPS hanya akan menjamin simpanan sampai dengan Rp 100 juta per nasabah per bank. Nasabah dapat memperbesar jumlah simpanan yang dijamin pada satu bank dengan cara membuka rekening untuk kepentingan pihak lain (beneficiary). Rekening tersebut dijamin terpisah sampai dengan Rp 100 juta untuk masing-masing beneficiary dengan syarat beneficiary memiliki kepentingan keuangan pada saat pembukaan rekening dan saat bank dicabut izinnya. Mengingat ketentuan tersebut dapat disalah-gunakan, maka harus diatur secara ketat dan rigid, serta disosialisasikan secara intensif kepada perbankan dan masyarakat.

No comments: